Jogja
Minggu, 18 Januari 2015 - 07:20 WIB

JOGJA DISERBU PENDATANG: Jogja Kota Layak Ditinggali, Ini Buktinya

Redaksi Solopos.com  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siswa di Yogyakarta merakit robot dalam workshop Robotic Transportation Competition di Plaza Ambarrukmo, Sleman, DI. Yogyakarta, Sabtu (17/0/2015). Setiap bulan ribuan pendatang, kebanyakan pelajar dan mahasiswa, datang dan tinggal di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Jogja diserbu pendatang setiap hari. Sedikitnya 1.320 orang dari daerah lain datang dan tinggal di Kota Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA—Meskipun sempat digegerkan oleh kasus  Florence Sihombing alias Flo, yang menyebut Jogja sebagai tempat yang menyebalkan, nyatanya Kota Gudeg masih menjadi serbuan pendatang untuk ditinggali.

Advertisement

Setiap bulan, sedikitnya 1.320 pendatang menyerbu Kota Jogja. Itu baru yang secara resmi melapor ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal mereka. Diperkirakan, masih banyak yang datang ke Jogja tapi tidak melapor ke dinas terkait.

Kebanyakan pendatang adalah pelajar dan mahasiswa. Hanya sekitar 10 persen pendatang yang datang ke Jogja untuk bekerja.

Data itu diungkap Kepala Seksi Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo Handoyo, kepada Harian Jogja (JIBI), Kamis (15/1/2015). “Ada juga warga pendatang yang memang ingin menghabiskan pensiun di Jogja, karena anaknya kuliah di Jogja,” kata Bram.

Advertisement

Bram menjelaskan, Surat Keterangan Pindah Datang ini bermanfaat sebagai bukti lapor diri kedatangan bagi penduduk luar Kota Jogja, yang datang untuk mengurus kependudukannya. Surat ini juga sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP Kota Jogja.

Adapun prosedur untuk membuat surat pindah datang itu, pendatang pertama kali harus melapor kepada Rukun Warga (RW) di lokasi pendatang tinggal di  Kota Jogja. Setelah mendapat surat pengantar dari RW setempat, langsung  melaporkan kedatangannya itu kelurahan dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah itu, semua berkas-berkas tadi, ditambah KTP dan KK pendatang dibawa ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan KK yang baru.

“Kami meminta kepada RT, RW, kecamatan untuk melakukan pendataan kembali warganya dan mengimbau untuk mendaftarkan diri,” ujarnya.

Advertisement

Masa berlaku surat dari kelurahan ini paling lama 30 hari. Untuk mengurusnya, pemohon atau yang dikuasakan datang ke kantor kelurahan dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya melapor ke Dinas.

 

 

Advertisement
Kata Kunci : Kota Jogja Pendatang Baru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif