Jogja
Selasa, 20 Januari 2015 - 19:40 WIB

HARGA KEBUTUHAN POKOK : Awas! Terbukti Menimbun, Sanksi Denda Maksimal Rp50 Miliar Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pedagang di pasar tradisional. (Harian Jogja-Endro Guntoro)

Harga kebutuhan pokok mulai turun. Kendati demikian Disperindagkop Bantul tetap akan melakukan sidak. Agen yang terbukti menimbun dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp50 miliar.

Harianjogja.com, BANTUL – Berlakunya harga baru BBM sesuai kebijakan pemerintah mulai berdampak pada harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Bantul. Harga sembako di beberapa pasar terpantau mulai berguguran.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto mengatakan pada hari pertama penurunan harga BBM bersubsidi dilakukan pantauan harga di sejumlah pasar tradisional dan sudah mengalami penurunan harga.

“Untuk sembako non-pabrikan sudah banyak yang turun harga seperti sayur mayur, beras, telor dan daging. Sudah menyesuaikan harga BBM,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (19/1/2015).

Ia mencontohkan di sejumlah pasar yang didatangi tim, harga cabai semua mencapai Rp60.000 per Kg, turun menjadi Rp32.000 per Kg. Kondisi ini juga dialami jenis telur dari Rp21.000 per Kg menjadi Rp19.000 per Kg. Adapun daging ayam Rp33.000 per Kg kini Rp31.000 per Kg.

Advertisement

“Beras dan minyak goreng juga sudah mengikuti,” ujarnya. Ia menambahkan untuk harga sayuran sudah cukup terasakan murah. Ini terlihat dari harga tomat semula menembus Rp8.5000 kini sudah menjadi Rp7.000 per kg.

Namun demikian untuk harga komoditas pabrikan diakui belum seluruhnya mengikuti turun harga. Hal ini diprediksi karena pedagang menyetok barang hasil kulakan lama seperti halnya terigu, tepung, dan gula. Hanya saja, Sulistyanto mengingatkan para pedagang akan mengalami rugi lebih besar bila dalam tiga hari kedepan tidak akan menyesuaikan kondisi terbaru.

“Tentu kalau bertahan harus terjual diharga kulakan lama tidak akan laku dan barangnya bisa kadaluarsa. Malah akan tambah rugi,” tambah Sulistyanto memastikan akan menggelar sidak ke pasar lagi tiga hari kedepan.

Advertisement

Lebih jauh, Kepala Disperindakop Bantul menambahkan penurunan harga BBM kali ini diikuti dengan diberikannya wewenang lebih luas bagi instansi yang dipimpinnya terkait bidang perdagangan. Menurutnya pemerintah memberikan wewenang baru dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tingkat agen dan distributor penyuplai barang-barang kebutuhan pokok pabrikan.

“Pemberian kewenangan baru ini pantas diapresiasi. Kami bisa menggelar sidak gudang ke tingkat suplayer atau agen untuk menghindari spekulan yang seenaknya melakukan penimbunan,” imbuhnya.

Jika ditemukan agen tidak melepas barang komoditas dan mengakibatkan kelangkaan di pasar termasuk penimbun atau spekulan yang dapat dikenakan sanksi yang cukup berat yakni denda maksimal Rp50 miliar dan disertai pencabutan izin usaha.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif