Jogja
Rabu, 21 Januari 2015 - 04:40 WIB

LAYANAN BPJS: Awas! Paksa Pasien Naik Kelas, Pidana!

Redaksi Solopos.com  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Layanan BPJS, pasien yang dipaksa naik kelas dipersilakan melapor ke kejaksaan atau petugas BPJS.

Harianjogja.com, BANTUL—Sudah menjadi rahasia umum, pengelola sejumlah rumah sakit melakukan trik “memaksa” pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggunakan fasilitas rawat inap lebih tinggi dari kelas di kartu mereka. Harapannya, rumah sakit mendapat untung dari selisih harga tersebut.

Advertisement

Namun, jika hal itu masih dilakukan siap-siap saja pengelola rumah sakit dijerat pidana. Kepala Operasional BPJS Kabupaten Bantul Sutarji menyatakan, pihaknya telah membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang intinya mengawasi pelaksanaan JKN BPJS.
Salah satunya mengenai pemaksaan  otoritas RS terhadap pasien BPJS agar menggunakan kamar rawat inap dengan kelas lebih tinggi. Hal tersebut merupakan tindakan kriminal yang dapat dipidanakan.

“Misalnya pasien BPJS yang harusnya dapat kamar kelas III dipaksa dapat kamar kelas II tapi harus membayar selisihnya, kejaksaan sendiri yang menyatakan itu kriminal,” tegas Sutarji, Selasa (20/1/2015).

Ia meminta warga atau pasien BPJS yang mengalami hal tersebut segera melapor ke kejaksaan atau ke petugas BPJS, agar diketahui siapa pelakunya. Warga diminta mencatat nama petugas RS yang terindikasi berbuat kriminal. Sutarji tidak memungkiri adanya pemaksaan terhadap pasien BPJS tersebut. “Di Bantul laporannya ada meski tidak terlalu banyak,” kata dia tanpa menyebut nama rumah sakit.

Advertisement

Selain itu, RS juga dilarang mendiskriminasikan pasien BPJS dibanding pasien umum yang membayar sendiri biaya pengobatannya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Attobari, membantah adanya pemaksaan pasien BPJS agar naik kelas. Menurutnya, sesuai aturan pasien BPJS ditempatkan sesuai kelas. Terkecuali dalam kasus gawat darurat sementara kamar sesuai kelasnya penuh, otoritas RS dapat menaikkan kelas kamarnya.

“Misalnya dia pasien kelas III tapi gawat darurat sementara kamar habis. Kami dapat menaikkannya menggunakan kamar kelas II tanpa dipungut biaya tambahan,” terang Attobari.

Advertisement

Terkecuali untuk pasien BPJS kelas II yang ingin naik kelas I atau VIP menurutnya boleh dikenai biaya tambahan. Attobari juga memastikan tidak ada perlakuan beda antara pasien umum dan BPJS. Semuanya dilayani sesuai prosedur. “Apalagi sekarang ini posisi jumlah pasien BPJS itu lebih banyak dari pada pasien umum, enggak mungkinlah kami memperlakukan mereka berbeda,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif