Jogja
Kamis, 22 Januari 2015 - 23:40 WIB

BENDA CAGAR BUDAYA : Warga Dilarang Berburu!

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Workshop Heritage bagi pelajar Jogja, Senin (3/11/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Benda cagar budaya (BCB) berburu benda purbakala dengan cara apapun. Tujuannya mencefah kerusakan atau penghapusan sejarah benda itu.

Harianjogja.com, JOGJA – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY mengimbau masyarakat tidak melakukan pencarian benda-benda purbakala, baik dengan penggalian tanah atau kegiatan lain. Adapun di DIY di setiap jengkal wilayah memiliki potensi peninggalan sejarah budaya dari semua dekade waktu. Bahkan, diprediksi ada benda dari abad 700 di berbagai Kabupaten.

Advertisement

“Imbauan ini perlu kami sampaikan karena di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) banyak ditemukan benda-benda tersebut,” kata Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Jogja, Wahyu Astuti, Kamis (22/1/2015).

Menurut dia, hanya orang-orang tertentu, seperti pakar maupun peneliti yang dapat melakukan.

Advertisement

Menurut dia, hanya orang-orang tertentu, seperti pakar maupun peneliti yang dapat melakukan.

“Jadi masyarakat umum tidak perlu untuk mencarinya, hanya saja jika secara tidak sengaja menemukannya maka BPCB akan memberikan imbalan sesuai dengan nilai benda yang ditemukan,” katanya.

Kepala BPCB DIY Tri Hartono mengatakan pencarian benda cagar budaya hanya diperbolehkan pada suatu instansi tertentu, salah satunya Balai Arkeologi.

Advertisement

Ia mengatakan jika ada indikasi temuan benda cagar budaya yang baru maka perlu dilakukan ekskavasi. Salah satu prosesnya, merupakan penggalian.

“Saat itu juga, proses dokumentasi yang baik pun sangat menentukan. Agar nantinya kalau memang itu benda cagar budaya bisa diceritakan sejarahnya dengan benar. Untuk itu masyarakat umum hanya boleh melaporkan saja, jika menemukannya,” katanya.

Misalnya, katanya, ada masyarakat umum yang menemukan cincin emas yang masuk dalam benda cagar budaya. Hal itu, akan dihitung berapa harga emas per gramnya saat itu, kemudian ditambah keunikannya.

Advertisement

“Kalau harga emasnya Rp2 juta dan unik bisa kita beri imbalan Rp4 juta. Bahkan kalau memang sangat dibutuhkan negara untuk penelitian, bisa mencapai Rp20 juta,”
katanya.

Tri Hartono mengatakan jika negara memiliki banyak stok benda cagar budaya yang ditemukan, BPCB disebutnya hanya akan memberikan sertifikat dan mengembalikan barang tersebut kepada penemu.

Namun, pihaknya terlebih dulu akan memastikan cara penemuan benda tersebut, dicari atau ditemukan. BPCB, kata dia, memiliki enam penyidik untuk mencari tahu, apakah warga itu menemukan atau mencari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif