Jogja
Senin, 26 Januari 2015 - 14:40 WIB

PEREDARAN NARKOBA SLEMAN : Dua Pengedar Pil Koplo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (Harian Jogja-Reuters)

Peredaran narkoba Sleman dua pengedar pil koplo ditangkap.

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua pengedar pil koplo di Dusun Kragilan RT 02 RW 08 Sinduadi, Mlati, Sleman pekan lalu. Ratusan pil koplo yang akan diedarkan berhasil diamankan petugas.

Advertisement

Kedua tersangka adalah Dicky Prasetyo, 20, warga Sutodirjan GT II Nomor 908 RT 70 RW 21, Pringgokusuman, Gedongtengen, Jogja. Serta Yogi Prasetyo, 27, warga RT 05 RW 09 Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka Dicky di kawasan RT 02 RW 08 Kragilan jelang sore hari. Saat itu dari tangan tersangka didapatkan 202 buti pil koplos siap edar. Dicky saat itu baru saja mengambil pasokan pil untuk dijual kembali. Setelah diperiksa selama beberapa jam, Dicky akhirnya buka mulut mengenai ratusan pil itu baru saja diambil dari tersangka Yogi di rumahnya. Petugas pun langsung menangkap Yogi di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan pihaknya melakukan pengintaian terhadap Dicky selama berhari-hari. Hingga akhirnya ditangkap dan kemudian berkembang ke Yogi selaku pemasok. Keduanya memang sama-sama pengedar. Yogi mendapatkan pasokan pil setan itu dari seorang warga Solo, Jawa Tengah berinisial D yang kini masih buron.

Advertisement

“Dalam pengakuan Yogi, membeli Rp1,2 Juta mendapatkan ratusan butir pil itu. Kemudian diserahkan kepada Dicky untuk diedarkan,” ungkap Angga Minggu (25/1/2015).

Sedangka Dicky, lanjutnya, menjual pil itu dengan harga Rp15.000 per butir. Adapun sasaran pembeli yaitu para pemuda dan pelajar. Mereka rata-rata diiming-imingi mengkonsumsi karena jika mengonsumsi pil setan itu bisa menambahkan keberanian yang berlebihan. Mereka dijerat dengan pasal 62 dan atau 60 ayat 4 dan pasal 60 ayat 5 UU 05/1997 tentang Psikotropika.

“Kedua tersangka setelah dites urin ternyata sama-sama memakai psikotropika itu,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif