Jogja
Selasa, 27 Januari 2015 - 17:40 WIB

DUGAAN KORUPSI ALKES RSA UGM : Penyelidikan Resmi Dilakukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Dugaan korupsi alkes RSA UGM mulai diselidiki.

Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Akademik Universitas Gajah Mada (RSA UGM).

Advertisement

Bahkan, surat perintah penyelidikan telah ditandatangan Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina pada pertengahan Januari 2015. Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, menyatakan tim jaksa penyelidik mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alkes RSA UGM tahun anggaran 2010.

“Surat perintah sudah keluar pertengahan bulan ini. Penyelidikan pengadaan alkes rumah sakit milik UGM ini berdasar dari laporan masyarakat karena diduga ada penyimpangan pengadaan alkes,” ungkap Azwar, Senin (26/1/2015).

Bukti permulaan yang diperoleh jaksa diantaranya adanya ketidaksesuaian spesifikasi item alkes. Namun Azwar belum dapat menjelaskan lebih jauh berapa berapa nilai pengadaan, jumlah item alkes, indikasi kerugian negaranya serta siapa pihak yang dibidik untuk dijadikan sebagai tersangka.

Advertisement

Di tahap penyelidikan ini, imbuhnya, tim masih berupaya mengumpulkan data, informasi dan keterangan. Serta masih akan dikaji apa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Mulai pekan ini, tim jaksa akan mengklarifikasi ke pihak rumah sakit untuk mengecek keberadaan dan kondisi item alkes, serta memelajari dokumen-dokumen terkait pengadaan. Selain itu, tim juga akan memintai keterangan dari panitia pengadaan yaitu kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pihak rekanan dan dari pihak UGM.

Tim akan bekerja mengumpulkan alat bukti awal. Setelah dievaluasi dan minimal ada dua alat bukti yang cukup, Kejati memastikan proses hukum ini akan naik ke tahap selanjutnya (penyidikan). Sampai saat ini tim jaksa belum memeriksa satu orang pun dari pihak panitia maupun UGM.

Advertisement

Dihubungi terpisah, Hubungan Masyarakat (Humas) RSA UGM, Sri Nenggih Wahyuni tidak bisa berkomentar banyak. Dia mengaku sebelum tahun 2011 pengelolaan pengadaan masih di bawah institusi UGM.

Sementara Humas UGM, Wiwit Wijayanti membenarkan pernyataan Sri. Meski memang pada masa tersebut, pengadaan tetap melibatkan pihak RSA. Pihaknya menambahkan, sampai saat ini pihak UGM belum menerima informasi soal proses hukum yang ditempuh oleh Kejati DIY.

“Kami belum menerima informasi dari Kejati mengenai pemeriksaan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif