Peredaran narkoba Jogja, dua tersangka ditangkap saat melintas di depan Polda DIY.
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja membekuk dua tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di depan Markas Brimob, Baciro, Gondokusuman, Jogja. Kedua tersangka adalah RS, 32, seorang tukang sablon warga Gamping, Sleman, dan SC, 30, seorang karyawan salah satu perusahaan swasta
warga Mlati, Sleman.
“Dari kedua tersangka, kita menyita sabu-sabu seberat lebih kurang 0,79 gram,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta, Jogja, Topo Subroto, Selasa (27/1/2015)
Topo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (22/1/2015) malam, lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Gedong Kuning, Banguntapan, Bantul.
Polisi kemudian menyanggong dan membuntuti kedua tersangka hingga wilayah Baciro, Gondokusuman. Tepat di Jalan Mlati atau depan Markas Brimob Polda DIY, tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolresta Jogja.