Jogja
Selasa, 27 Januari 2015 - 22:40 WIB

TRANS JOGJA : Izin Perpanjangan Melanggar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Trans Jogja, BPK menyebut perpanjangan izin kontrak melanggar hukum.

Harianjogja.com, JOGJA-Izin perpanjangan kontrak Trans Jogja, PT. Jogja Tugu Trans (PTT) dengan Pemda DIY sampai 31 Desember tahun ini melanggar hukum. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY pun merekomendasikan agar proses perpanjangan operasional Trans Jogja mengacu pada aturan lelang barang dan jasa agar
tidak terjadi kerugian negara.

Advertisement

Kontrak PT.JTT dan Pemda DIY sebenarnya akan berakhir pada 6 Februari mendatang. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan izin perpanjangan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. Hingga kini izin perpanjangan kontrak itu masih di bahas di Pansus DPRD. Salah satu anggota Pansus Trans Jogja Huda Tri Yudiana mengatakan, dari hasil audiensi dengan BPK DIY, Senin (26/1/2015) secara hukum formal perpanjangan Trans Jogja melanggar. Rekomendasi BPK DIY tersebut diakui Huda membuat Pansus dilematis.

“Kalau dilanjutkan [izin perpanjangan kontrak Trans Jogja] berarti kita setujui pelanggaran hukum,” kata Huda seusai mendatangi BPK DIY, kemarin.

Disisi lain, kata Huda, jika Trans Jogja dihentikan sementara sampai proses lelang selesai, akan membutuhkan waktu lama. Konsekuensinya, penumpang terlantar.

Advertisement

Selain itu, siapa yang akan menanggung beban kru Trans Jogja yang bekerja selama ini.

Demikian juga, Huda melanjutkan, jika Trans Jogja dikembalikan sementara pada mekanisme pasar seperti bus angkutan umum, maka penggunaan fasilitas Trans Jogja seperti halte juga akan bermasalah. Pansus Trans Jogja pun akan mengembalikan permohonan izin perpanjangan Trans Jogja kepada gubernur agar diambil
kebijakan.

“Dewan juga akan pertimbangkan selama seminggu untuk mencari keyakinan apakah akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Huda.

Advertisement

Huda memaparkan, anggaran subsidi Trans Jogja yang sudang dianggarkan melalui APBD sebesar RP70 miliar selama masa perpanjangan. Anggaran itu untuk biaya operasional kendaraan (BOK) 74 armada Trans Jogja, dengan asumsi Rp6.420 per kilometer (untuk satu kali jalan satu armada).

Anggaran itu juga diakui politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sebenarnya bisa menjadi persoalan karena tidak sesuai dengan kondisi bus yang sudah tidak layak jalan.

“Lagi pula dalam aturan lelang kan maksimal Rp200 juta. Ini sampai Rp70 miliar jelas harus lelang,” tandas Huda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif