Jogja
Rabu, 28 Januari 2015 - 03:20 WIB

TOKO BERJEJARING : Bolehkah Jual Minuman Beralkohol di Jogja?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi minimarket (penangfoodgalore.blogspot.com)

Toko berjejaring di Jogja dapat menjual minuman beralkohol. Hanya ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja siap melakukan kajian bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) setempat terkait larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Advertisement

“Kami masih mencari aturan dari Kementerian Perdagangan itu secara online dan kemudian akan melakukan kajian bersama dinas terkait baru bisa menentukan langkah berikutnya,” kata Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Jogja, Bayu Laksmono, Senin (26/1/2015).

Menurut Bayu, Pemkota Jogja sudah menerapkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket, khususnya yang lokasinya berdekatan dengan institusi pendidikan dan tempat ibadah.

Advertisement

Menurut Bayu, Pemkota Jogja sudah menerapkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket, khususnya yang lokasinya berdekatan dengan institusi pendidikan dan tempat ibadah.

“Jadi, tidak semua minimarket di Jogja menjual minuman beralkohol. Memang ada beberapa yang menjual, namun lokasinya tidak dekat dengan sekolah dan tempat ibadah,” katanya.

Ia menambahkan tidak semua jenis minuman beralkohol bisa dijual bebas di minimarket, tetapi hanya minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen.

Advertisement

Berdasarkan pemantauan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, minuman beralkohol yang biasanya dijual di minimarket juga kerap dijadikan sebagai salah satu bahan pembuatan minuman keras oplosan.

Pada 16 Januari, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menandatangani Peraturan Manteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalam aturan baru itu, minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol kurang dari lima persen hanya dapat dijual di supermarket dan hipermarket. Peraturan tersebut akan berlaku efektif tiga bulan sejak diundangkan.

Sementara itu, Kepala Disperindagkoptan Kota Jogja Suyana mengatakan belum mengetahui secara pasti peraturan baru tersebut.

Advertisement

“Saya justru belum mengetahui aturan baru itu. Jika memang ada aturan seperti itu, maka minimarket pun harus mematuhinya,” katanya.

Sebelum peraturan baru itu keluar, lanjut Suyana, pihaknya sempat menegur minimarket agar tidak memajang minuman beralkohol di deretan paling depan.

Sedangkan Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan aturan tersebut tidak akan mempengaruhi Jogja sebagai kota pariwisata.

Advertisement

“Wisata di Jogja tidak identik dengan minuman keras sehingga aturan itu seharusnya tidak berdampak bagi perkembangan pariwisata,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif