Jogja
Kamis, 29 Januari 2015 - 18:20 WIB

MIRAS SLEMAN : Tersangka Sempat Bersumpah Tak Simpan Apapun, Ternyata ..

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras Sleman, sempat bersumpah tak menyimpan apapun, polisi akhirnya menemukan vodka.

Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Depok Barat menangkap sebuah mobil ekspedisi miras di perempatan Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (28/1/2015) siang.

Advertisement

Polsek Seyegan turut menemukan sebuah bunker tempat penyimpanan miras milik Wandiyah, 49, di rumahnya Dusun Mriyan, RT 05 RW 22 Margomulyo, Seyegan, Sleman.

Kapolsek Seyegan AKP ATS Gultom mengatakan tersangka Wandiyah sebenarnya bukan kali pertama berjualan miras. Pada 2014 silam pihaknya menggerebek rumah tersangka sebanyak dua kali atas edar gelap miras. Bahkan sempat disidangkan di PN Sleman dua kali tersebut dengan vonis denda. Sempat berhenti beberapa saat tetapi pada 2015, tersangka kembali berjualan minuman setan itu.

“Kami datangi ke rumah dia bilang sumpah-sumpah sudah tidak jual miras. Tapi anggota kami tidak bisa percaya begitu saja,” ungkap Kapolsek, Rabu (28/1/2015).

Advertisement

Pihaknya tidak menemukan miras di dalam rumah Wandiyah. Akantetapi salahsatu anggota sempat berputar keluar rumah melewati samping rumah. Saat itu menemukan bunker berisi miras tersebut. Tersangka membuat bunker kedalam sekitar satu meter. Agar tidak kotor bercampur tanah, di dalam bunker itu diberi ember berukuran besar sebagai tempat menyimpan miras. Setelah miras sudah dimasukkan ke dalam bunker kemudian ditutup kardus dan papan. Untuk mengkamuflase keberadaan bunker itu tersangka menaruh botol-botol bekas di atasnya.

“Saat kami temukan di dalam bunker ada 33 botol vodka jumbo,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif