Jogja
Senin, 2 Februari 2015 - 14:20 WIB

KORUPSI GEDUNG PLN : Kejati Maraton Rampungkan Berkas PLN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menempelkan stiker seruan antikorupsi pada kaca mobil pengguna jalan yang melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Warga dan aktivis antikorupsi di seluruh Indonesia menggelar aksi antikorupsi pada Hari Antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Peringatan itu bertujuan untuk memberikan dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Korupsi gedung PLN kini masih dalam tataran pemenuhan berkas.

Harianjogja.com, JOGJA-Berkas tersangka dugaan korupsi revitalisasi Gedung PLN Area Jogja batal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada akhir Januari. Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersangka Nanang Subuh Isnandi kepada penyidik. (Baca Juga : KORUPSI GEDUNG PLN : Kejati Hadirkan Saksi Ahli)

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Azwar mengungkapkan berdasarkan telaah jaksa peneliti, ada sejumlah catatan penting atas berkas atas nama tersangka yang perlu dilengkapi seperti keterangan saksi dalam proyek tersebut. Jaksa peneliti mengembalikan ke penyidik dengan memberikan beberapa catatan yang harus dilengkapi kembali.

Usai menerima pengembalian berkas dari jaksa peneliti, tim penyidik langsung mengadakan rapat. Pekan lalu, tim penyidik sudah mulai memanggil saksi lagi untuk melengkapi berkas tersangka Subuh. Meski demikian, awalnya Kejati berencana memanggil tersangka pula namun tersangka menyatakan akan mengganti pengacara.
Sehingga pemeriksaan Subuh sedianya dijadwalkan pekan ini.

Hingga saat ini, imbuh Azwar, Kejati DIY masih melakukan upaya pemenuhan berkas. Dan menegaskan belum mengembalikan lagi berkas kepada jaksa peneliti.

Advertisement

“Penyidik akan bekerja marathon. Perkara PLN akan segera diselesaikan, sebab, masih banyak perkara lain yang harus ditangani,” tuturnya, Minggu (1/2/2015).

Ketika ditanyakan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Azwar masih belum membidik oknum lainnya.

“Sementara NSI menjadi tersangka tunggal, kami masih menggali informasi lain selama proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, berdasarkan perhitungan internal penyidik, dugaan korupsi proyek revitalisasi PLN merugikan keuangan negara sebesar Rp417 Juta. Perhitungan ini yang akan menjadi bukti kuat sangkaan kepada tersangka.

Temuan itu berasal dari penyimpangan pengerjaan proyek renovasi Gedung PLN Area Jogja, gedung dan bangunan sub rayon yang ada di Rayon Jogja, Sedayu, Kalasan, Sleman, Bantul, Wonosari, dan Wates.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif