Jogja
Jumat, 6 Februari 2015 - 01:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : KPU Berharap Ada Revisi Permen 57/2009

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada Gunungkidul, KPU setempat berharap ada penyesuaian penggunaan anggaran.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul masih menunggu disahkannya revisi Undang-Undang No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rencana, Kamis (5/2/2015) DPR akan membahas revisi itu dengan pemerintah.

Advertisement

Meski demikian, KPU Gunungkidul juga mendesak agar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57/2009 tentang Perubahan Atas Permendagri No 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah segera direvisi. Perubahan tersebut dibutuhkan untuk penyesuaian penggunaan anggaran pilkada yang telah ditetapkan.

Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yudha Ayu Mindarsih mengatakan tidak memermasalahkan pilkada dilaksanakan serentak di 2016. Sebab, kesiapan penyelenggaran bisa lebih matang dan hasilnya juga akan lebih baik lagi.

“Kapapun digelar kami siap melaksanakannya. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu hasil revisi berkaitan dengan undang-undang pilkada,” kata Yudha saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2015).

Advertisement

Meski pilkada akan dilaksankan di tahun depan, Yudha percaya proses tahapan pilkada sudah mulai dilaksanakan di tahun ini. dari sisi anggaran, KPU juga sudah mendapatkan gelontoran dana dari Pemerintah Kabupaten.

Hanya saja, penggunaan anggaran terbentur dengan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57/2009 tentang Perubahan Atas Permendagri No 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Permen tersebut dijelaskan, penggunaan anggaran pilkada disediakan untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Sedang pelaksanaan pilkada dari mulai tahapan hingga pemilihan akan dilakukan dalam dua tahun anggaran.

“Kami tidak memermasalahkan keberadaan anggaran itu, sebab sudah siap dikucurkan. Hanya, agar semua lebih pasti maka harus ada revisi tentang permen itu,” kata Yudha lagi.

Advertisement

Dia menambahkan, revisi UU Pilkada membuat pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disetop untuk sementara waktu. Kelanjutan pembahasan 12 PKPU baru akan dibahas setelah revisi UU Pilkada selesai dilakukan.

“Untuk tahapan pilkada, kami juga masih menunggu pembentukan PKPU dari KPU Pusat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif