Jogja
Sabtu, 7 Februari 2015 - 16:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Gubernur DIY Perempuan, Masihkah Ada Peluang?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Keistimewaan DIY mengenai peluang Gubernur seorang perempuan masih dalam pembahasan. Namun Sultan setujui pencantuman daftar riwayat hidup dihapus

Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, masih menjadi pembahasan alot di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Advertisement

Salah satu pasal yang menjadi perdebatan dalam Pansus Raperdais tersebut yaitu tentang pencantuman daftar riwayat hidup calon gubernur yang terdapat di Pasal 3 bagian pertama huruf N. Pasal tersebut berbunyi calon gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup. Pasal ini diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK) Pasal 18 ayat 1 yang mensyaratkan daftar riwayat hidup berisi antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.

Ketua Pansus Raperdais Slamet mengatakan sebagian besar anggota Pansus menginginkan calon gubernur cukup menyerahkan daftar riwayat hidup, tanpa menyebutkan riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.

“Karena ada konotasi seolah-olah penggiringan gubernur laki-laki,” kata Slamet saat ditemui seusai rapat internal Pansus Raperdais di kantor DPRD DIY, Jumat (6/2/2015)

Advertisement

Menurut Slamet, penghapusan pasal pencantuman daftar riwayat calon gubernur itu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Slamet yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, penghapusan itu juga sudah atas persetujuan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat anggota Pansus berkunsultasi di kediaman Sultan, Jumat malam, pekan lalu.

“Saat konsultasi, Sultan menyarankan cukup mencantumkan daftar riwayat hidup saja,” ucap Slamet.

Meski demikian, diakui Slamet, pendapat sebagian anggota Pansus itu belum menjadi keputusan resmi. Pansus masih mempunyai kesempatan untuk menyamakan persepsi semua anggota Pansus. Setidaknya masih ada dua kali lagi pertemuan anggota Pansus sebelum dibawa ke Rapat Paripurna 20 Februari mendatang.

Advertisement

Draf Raperdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur memuat 10 bab dan 36 pasal.

“Semua pasal sudah dibahas tinggal penyamaan persepsi dan singkronisasi dengan eksekutif [Pemda DIY],” pungkas pria kelahiran Gunungkidul ini.

Sementara itu anggota Pansus Raperdais Nur Sasmito saat dimintai pandangannya soal pasal pencantuman daftar riwayat hidup calon Gubernur belum mau berkomentar.

“Kita belum masuk [membahas] ke sana dulu. Masih ada pertemuan Pansus lagi nanti,” ucap Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat ditemui di ruangan Fraksi PKS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif