Jogja
Selasa, 10 Februari 2015 - 21:20 WIB

ADMINISTRASI PENDUDUK : Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Administarasi penduduk yang tertib terus diupayakan Pemkot Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja meneruskan program jemput bola pembuatan akta kelahiran. Ketertiban mengurus akta kematian juga terus didorong.

Advertisement

“Program ini sudah kami lakukan sejak 2014 dan hasilnya cukup baik. Harapannya, 90 persen penduduk Yogyakarta memiliki akta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, Sisruwadi, Selasa (10/2/2015).

Menurut dia, dari program jemput bola yang dilakukan tahun lalu, ada sekitar 3.000 warga yang mengajukan permohonan pembuatan akta. Pemohon hanya perlu datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan disertai dengan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Advertisement

Menurut dia, dari program jemput bola yang dilakukan tahun lalu, ada sekitar 3.000 warga yang mengajukan permohonan pembuatan akta. Pemohon hanya perlu datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan disertai dengan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Sisruwadi mengatakan, pembuatan akta kelahiran kini semakin dipermudah setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di dalam undang-undang tersebut, pembuatan akta kelahiran tidak lagi didasarkan pada asas peristiwa tetapi domisili.

“Warga Kota Jogja yang lahir di luar daerah bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan akta kelahiran di sini. Seluruh warga pun bisa membuat akta itu, tidak terkecuali,” ucapnya.

Advertisement

“Hanya saja, di dalam akta tersebut tidak dituliskan nama kedua orang tua. Begitu pula dengan anak hilang yang tidak lagi diketahui orang tuanya berhak memiliki akta, asalkan ada keterangan dari kepolisian,” tukasnya.

Meskipun dipermudah, namun warga yang terlambat mengurus akta kelahiran harus diwajibkan membayar denda administrasi senilai Rp50.000.

“Sebelum UU 24 Tahun 2013 diterbitkan, pengurusan akta kelahiran yang terlambat harus dilakukan melalui pengadilan, namun kini tidak lagi,” katanya.

Advertisement

Warga dianggap terlambat mengurus akta kelahiran apabila tidak mengajukan permohonan setelah 60 hari kelahiran.

Syarat kepengurusan akta kelahiran pun cukup mudah, yaitu membawa surat keterangan dari rumah sakit, sedangkan untuk warga yang sudah berusia tua bisa membuat surat pernyataan kelahiran yang diketahui RT/RW hingga kelurahan.

“Di kelurahan pun, kami sudah siapkan tim. Warga yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran tidak perlu membawa saksi, tetapi kami sudah siapkan saksi pelaporan di kelurahan,” tutunya.

Advertisement

Kepemilikan akta kelahiran sangat penting karena digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, pengurusan paspor hingga pembagian waris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif