Jogja
Selasa, 10 Februari 2015 - 19:40 WIB

KASUS PAJAK : Ditjend Buru Penunggak Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus pajak, Dirjend Pajak memburu wajib pajak yang menunggak.

Harianjogja.com, JOGJA- Dirjend Pajak pun menghimbau agar wajib pajak (WP) segera membayar pajak sesuai ketentuan. Jika tidak, penerapan gijzeling menjadi langkah terakhir bagi WP yang menunggak pajak.

Advertisement

Direktur Jenderal Pajak Sigit Pramudito menegaskan, siapapun yang masih menunggak pajak akan diberi kesadaran untuk membayarnya. Langkah tersebut dilakukan karena total tunggakan pajak saat ini mencapai Rp70 Triliun. “Semua penunggak pajak akan diburu. Siapapun yang belum membayar. Rp70 Triliun masak kami biarkan?” Ujar dalam Konferensi Pers terkait Target Penerimaan Pajak, Penggalian Potensi Pajak dan Penegakan Hukum Sektor Pajak di Kantor DPJ DIY, Senin
(9/2/2015).

Dijelaskan Sigit, tahun ini Ditjend Pajak akan memprioritaskan penagihan tunggakan pajak kepada sekitar 56 WP di wilayah Jawa. Pasalnya, mereka menunggak pajak minimal Rp100 juta meskipun sebagian sudah membayar. Upaya persuasif sudah dilakukan sehingga jika tidak membayar tunggakan, Ditjend bisa mengambil langkah gijzeling bagi 56 WP tersebut.

“Tapi bukan berarti yang (penunggak) lain dibiarkan. Kami akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi bagi para penunggak pajak,” tandasnya.

Advertisement

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak DIY Rudy Gunawan mengakui ada WP di DIY yang menjadi target gijeling. Namun dia tidak menjelaskan jumlah dan besaran nominal penunggak pajak tersebut.

“Kami akan terus mengingatkan WP yang belum membayar pajak. Kami akan memassifkan penyuluhan dan memberikan pemahaman dan penyadaran sebelum mengambil langkah hukum (gijzeling),” katanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardyasmo menilai, penerapan wajib pajak pribadi masih jauh dari realitas sesungguhnya. Ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak 2014 di mana penerimaan pajak non migas berjumlah Rp900 Triliun namun dari jumlah tersebut untuk pajak pribadi baru mencapai Rp4,7 Triliun. ”

Advertisement

Salah satu strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan WP adalah dengan meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi WP baik badan maupun orang pribadi. Di DIY misalnya, potensi pengusaha cukup besar. Begitu juga dengan para profesi di DIY mulai dokter, akuntan, ahli bedah, advokat dan sebagainya.

“Apakah sudah mengisi SPT? Apakah pengisian SPT sudah benar? Ini yang akan kami lakukan,” katanya.

Selain strategi itu, pihaknya juga akan melakukan Operasi Pasar dengan memeriksa potensi yang benar-benar diberikan.

“Apakah pengisian SPT sudah benar atau sebaliknya. Ini akan dilihat. Kalau sudah diberi himbauan tetap belum membayar kami ambil langkah konkret. Mulai tindakan yang ringan hingga surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset disita atau pencegahan ke luar negeri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif