Jogja
Rabu, 11 Februari 2015 - 08:20 WIB

KASUS HIBAH KONI JOGJA : Tipikor Sudah Terima Berkas Hariyadi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus hibah Koni Jogja sampai pada penerimaan berkas tersangka.

Harianjogja.com, JOGJA-Berkas perkara kasus korupsi dana hibah KONI PBVSI, dengan tersangka Wahyono Hariyadi, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Advertisement

Diungkapkan Panitera Muda Tipikor, Kiswantana, bahwa berkas pelimpahan perkara diantarkan ke Tipikor pada Selasa (10/2) siang. Dan sedianya akan langsung diantarkan ke Pengadilan Negeri.

“Sidang pertama belum bisa dijadwalkan, karena majelis hakim belum disusun. Namun setelah diproses, dalam waktu sepekan ke depan, sidang pertama bisa dimulai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Jogja, Ajie Prasetya membenarkan sudah dilimpahkannya berkas Wahyono Hariyadi ke Tipikor.

Advertisement

Ajie menambahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut berjumlah empat orang berasal dari Kejari Kota Jogja.

Disinggung mengenai kapan berkas Iriantoko Cahyo Dumadi akan turut dilimpahkan, ia menyampaikan bahwa berkas yang bersangkutan sedang dimintakan penelitian kepada jaksa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif