Jogja
Kamis, 12 Februari 2015 - 10:20 WIB

KONGRES UMAT ISLAM VI : Risalah Yogyakarta, Apa Itu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Din Syamsuddin (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kongres Umat Islam VI menghasilkan sejumlah rekomendasi yang disebut Risalah Yogyakarta.

Harianjogja.com, JOGJA-Terkait pemaparan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai kemiskinan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsudin menyatakan hak tersebut tidak jauh berbeda dengan permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan umat Islam dan menjadi pemikiran dalam Kongres Umat Islam Indonesia ke-VI ini.

Advertisement

Din Syamsudin menyatakan dalam kongres yang berlangsung sejak 8-11 Februari ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang bisa menjadi referensi umat Islam di Indonesia dan mendorong pengambil kebijakan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Rekomendasi itu yang diberi istilah Risalah Yogyakarta, jelas Ketua PP Muhammadiyah ini merupakan penegasan, pengukuhan sikap dan komitmen keinginan umat Islam agar Indonesia bergerak maju sesuai dengan apa yang dicita-citakan pendiri bangsa.”Indonesia harus bersatu, merdeka, berdaulat adil dan makmur,” kata Din Syamsudin, Rabu (11/2/2015).

Risalah Yogyakarta ini berisi tujuh poin, di antaranya, menyerukan seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu padu merapatkan barisan dan mengembangkan kerjasama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan di lembaga Islam mau pun di partai politik, untuk membangun dan menguatkan politik, ekonomi, sosial dan busaya umat Islam yang berkeadilan dan berperadaban.

Advertisement

Poin lainnya di antara tujuh poin risalah hasil KUII ke VI adalah menyeru penylenggaran negara untuk berpihak pada masyarakat bawah dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi kepada pemerataan dan keadilan, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah, baik keuangan mau pun sektor riil dan

Menata ulang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, meniadakan regulais dan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan rakyat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif