Jogja
Jumat, 13 Februari 2015 - 20:40 WIB

LAHAN SENGKETA : Puluhan Rumah Dieksekusi Alat Berat, Ini Kisahnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alat berat meratakan bangunan liar di kawasan Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (12/2/2015). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Lahan sengketa di Dusun Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman akhirnya dieksekusi. Ada banyak cerita dibalik eksekusi ini.

Harianjogja.com, SLEMAN – Sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan sengketa di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman dieksekusi dengan alat berat, Kamis (12/2/2015). Eksekusi itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan diamankan oleh puluhan personel dari Polres Sleman.

Advertisement

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi nomor 17/Pdt.E/2014/PN Slmn Jo 02/Pdt.G/2011/PN Slmn. Bahwa lahan yang terdaftar dalam buku letter C Nomor 167/Kld dengan persil seluas 3.445 meter persegi yang sebelumnya diakui oleh Pemerintah Desa Caturtunggal sebagai tanah kas, kini secara sah dimilik oleh Samidjo Witopawiro warga Cilacap. Samidjo melalui kuasa hukumnya memenangkan gugatan dengan tergugat Pemerintah Desa Caturtunggal. Akantetapi lahan itu ditempati oleh puluhan keluarga yang berprofesi sebagai pemulung. Terdapat puluhan bangunan liar di kawasan tersebut.

“Kami hanya menjalankan perintah sesuai dengan surat penetapan eksekusi,” ungkap Sumartoyo, Juru Sita PN Sleman, Kamis (12/2/2015) di lokasi eksekusi.

Sementara penanggungjawab warga, Sodik dihadapan para petugas, memohon agar eksekusi tidak dilakukan pada keseluruhan bangunan. Karena beberapa bangunan masih digunakan untuk tempat tinggal. Mengingat banyak anak-anak dan butuh berteduh saat musim penghujan.

Advertisement

“Di sini ada 25 KK kami minta tolong dengan hormat agar sebelah timur tidak dirobohkan karena untuk tempat tinggal sementara. Sembari kami memberesi barang- barang,” ungkap pria yang dituakan di kalangan tersebut.

Meski mendapatkan permohonan itu, Kuasa Hukum penggugat, Andri tidak memenuhi permintaan Sodik. Alasannya jauh hari pihaknya sudah menginformasikan akan adanya eksekusi tersebut. Selain itu pihaknya sudah menyediakan sebuah rumah di Sinduadi, Mlati, Sleman serta menyediakan lahan kosong sementara untuk memindahkan barang-barang. Bahkan timnya juga telah menyiapkan kendaraan dan tenaga untuk mengangkut barang yang sebagian besar rongsokan itu ke tempat tinggal baru. Ia menambahkan pihak penggugat sendiri yang sebelumnya mengizinkan menempati area tersebut.

“Kami tidak bisa mengabulkannya, kami siap membantu kawan-kawan pak Sodik untuk membereskan barang-barang. Dari kuasa pemohon eksekusi ini harus dilakukan,” ungkap Andri.

Advertisement

Setelah itu Sodik dan kawan-kawan tidak bisa berbuat banyak. Seorang ibu rumah tangga hanya bisa meneteskan air mata ketika eksekusi dimulai. Sebuah alat berat mulai meratakan seluruh bangunan nonpermanen itu. Salahsatu warga, Maryam, 40, mengaku ia tinggal di rumah itu sejak kali pertama tinggal sekitar 2006. Keseharian dirinya mencari rongsok untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku baru diberitahu beberapa hari sebelumnya akan adanya eksekusi. Karena itu tidak sempat menjual rongsok hasil kerjanya. Ditanya soal rumah yang sudah disediakan, menurut Maryam tidak cukup jika ditempati 25 KK. Selain itu banyak anak-anak kecil yang sekolah di sekitar lokasi eksekusi. Jadi tidak memungkinkan jika harus pindah di lokasi yang disediakan penggugat.

“Belum tahu ini mendadak, putusan datang surat kemarin. Mau jual rosok tidak bisa. Harusnya dua minggu sebelumnya diberitahu jadi bisa siap-siap,” kata Maryam sembari menggendong anak balitanya.

Hal yang sama juga disampaikan Yanto. Ia datang bersama istri dan seorang dari Purwokerto sejak lima bulan yang lalu untuk memulung rongsokan.

“Sekarang sudah tidak tahu tinggal dimana lagi,” ujarnya sembari menenteng kipas angin bekas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif