Jogja
Minggu, 15 Februari 2015 - 00:15 WIB

LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Dewan Sarankan Ada Jeda Waktu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia minuman beralkohol di minimarket Madiun, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Larangan miras di Minimarket diharapkan disertai jeda waktu sebelum diberlakukan.

Harianjogja.com, JOGJA-Terkait Surat Edaran terkait larangan penjualan minuman keras (miras) ke seluruh minimarket se-Kota Jogja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja berharap ada jeda waktu untuk penyesuaian.

Advertisement

Anggota Komisi A, DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti meminta adanya jeda waktu, antara masa larangan dikeluarkan hingga penerapan sanksi. Agar tidak muncul kerugian yang berjumlah besar di pihak pedagang.

“Agar ada waktu untuk masa sosialisasi, jadi nanti setelah 16 April 2015, tidak ada alasan lagi pedagang tidak menerima sosialisasi. Hanya, pada proses itu, Dinas Ketertiban sudah mulai melakukan pengecekan,” terang Bambang, yang diusung dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pengecekan bertujuan sebagai bentuk tindakan proaktif ‘menekan’ minimarket. Namun, sifatnya persuasif, yang ke depannya saat dimulai penerapan, dapat mengurangi dalih apapun dari pedagang.

Advertisement

“Supaya tidak ada yang bisa berkelit,” tegasnya.

Pihaknya berharap cakupan SE bisa sampai supermarket. Hanya saat ini masih fokus ke minimarket karena
dampak yang lebih meresahkan. Karena minimarket lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, dan lokasinya dekat. Mulai pekan depan, proses sosialisasi akan dimulai, dan dipastikan untuk bisa sampai ke level bawah. Agenda razia, nantinya akan dilakukan secara terpadu dari seluruh pemangku kepentingan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif