Narkoba di Lapas diduga dikoordinasi oleh seorang warga binaan.
Harianjogja.com, SLEMAN—Belasan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika II A Pakem, Sleman, diduga mengetahui dan terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas tersebut. Hingga saat ini, Sat Resnarkoba Polres Sleman dibackup Ditresnarkoba Polda DIY terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menambahkan saat ini pihaknya terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan memantau warga binaan berinisial FR yang diduga menjadi operator narkoba dari dalam lapas. Selama menjalankan aksinya, FR merekrut sipir sebagai kurirnya.
“Berdasar penyelidikan kami, FR termasuk pembuat sabu sebelumnya,” ujar dia, Jumat (13/2/2015)
Berdasar penelusuran Harianjogja.com, FR diketahui adalah Fahrur Rozi. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY pada April 2014 silam karena memiliki pabrik sabu di perum Tamanan, Banguntapan, Bantul. Saat itu Fahrur mengaku sengaja membuat sabu agar masyarakat dapat membeli sabu-sabu dengan harga murah.
Terpisah, Kalapas Narkotika Pakem M. Ali Syah Banna membenarkan jika ada anggotanya yang bekerja sebagai petugas jaga ditangkap oleh Polres Sleman. Terkait hal itu pihaknya siap diajak kerja sama dengan kepolisian dalam rangka pengembangan penyelidikan.
“Kami akan lebih meningkatkan kewaspadaan agar praktik semacam itu tidak terjadi lagi,” ungkapnya.