Jogja
Selasa, 17 Februari 2015 - 12:40 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Duh, Ibu Rumah Tangga Beraksi dengan Membawa Anak Usia 2 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Pencurian Sleman yang dilakukan ibu rumah tangga kali ini cukup mencengangkan. Saat beraksi, pelaku membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun.

Harianjogja.com, SLEMAN – Erni Rahmawati, 24, seorang ibu rumah tangga asal Sewon ,Bantul ditangkap petugas Polsek Bulaksumur, Minggu (15/2/2015). Tersangka melakukan tindak pidana pencurian di tempat tinggal seorang mahasiswa, Citra Ayu, 24, di Jalan Flamboyan, Karangasem, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Advertisement

Kapolsek Bulaksumur Kompol Aji Hartanto menjelaskan peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (5/2/2015). Sebelum sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka sengaja berkeliling dari rumahnya di kawasan Salakan, Sewon, Bantul untuk mencari sasaran. Bahkan tersangka mengajak anaknya yang baru berumur dua tahun saat melakukan pencurian.

“Dia mengajak anaknya berusia dua tahun bertamu dan dibukakan oleh korban. Pengakuannya berangkat dari rumah Jam 10 pagi, naik motor ke rumah teman-temannya dulu, tapi tidak ada hasil [pencurian],” ungkapnya Senin (16/2/2015).

Ia menambahkan saat ditemui tersangka, korban sedang menjemur pakaian. Tersangka sendiri berpura-pura mencarikan kos untuk adiknya dengan bertanya-tanya kepada korban. Tak hanya itu, tersangka sempat berpura-pura menumpang shalat di kamar korban. Saat bersamaan, korban juga akan menunaikan ibadah shalat. Ketika mengambil air wudlu itulah korban lalu mengambil seluruh barang berharga milik korban. Setelah sejumlah barang berada ditangannya, tersangka lalu kabur dengan sepeda motornya.

Advertisement

Sejumlah barang milik korban yang dicuri tersangka antara lain, laptop, tablet, ponsel Nokia, dan uang tunai Rp300.000.

“Korban melapor ke kami lalu dilakukan penyelidikan dengan melihat ciri-ciri yang disampaikan saksi juga korban, lalu ditangkap di Umbulharjo saat kerja. Dia sebagai karyawan kebetulan,” ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andi menambahkan, oleh tersangka, laptop milik korban sudah laku terjual sebesar Rp1,5 Juta. Sedangkan uang tunai Rp300.000 diakui tersangka untuk membayar utang kepada temannya. Pihaknya mendapatkan barang bukti ponsel dan tablet yang belum sempat dijual oleh tersangka.

Advertisement

“Dia niatnya memang itu [mencuri] ada orang permisi dulu, kalau sasaran tidak ada orang langsung diambil,” kata dia.

Tersangka kini dititipkan di tahanan khusus perempuan di Polsek Turi, Sleman. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif