Jogja
Selasa, 17 Februari 2015 - 15:20 WIB

PERDA PEMONDOKAN : Ini Aturan Baru Indekos di Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi indekos (JIBI/Dok)

Perda pemondokan di Sleman mulai diterapkan. Pemilik indekos dengan 10 kamar atau lebih wajib melengkapi persyaratan tertentu.

Harianjogja.com, SLEMAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman berupaya menertiban perizinan operasional indekos. Setidaknya, sudah ada 30 pemilik indekos yang mendapatkan pembinaan sejak tahun 2014 lalu hingga Januari 2015. (Baca Juga : PERDA BARU PONDOKAN Pajak Kos-Kosan Setara Apartemen, Kok Bisa?)

Advertisement

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono mengatakan indekos yang terdiri dari 10 kamar atau lebih wajib dilengkapi beberapa perizinan, seperti izin usaha indekos, izin gangguan (HO), dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami belum mendata secara keseluruhan ada berapa indekos yang tidak berizin, tapi kami sudah ada beberapa data mana saja yang perlu dibina,” kata Eko, saat ditemui di Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin (16/2).

Advertisement

“Kami belum mendata secara keseluruhan ada berapa indekos yang tidak berizin, tapi kami sudah ada beberapa data mana saja yang perlu dibina,” kata Eko, saat ditemui di Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin (16/2).

Eko mengungkapkan, puluhan pemilik indekos yang telah dibina dalam setahun terakhir rata-rata berada di wilayah suburban, yaitu Kecamatan Depok, Mlati, dan Ngaglik.

“Prosedur pertamanya memang dibina dulu, teguran, lalu peringatan tertulis. Jika sudah tiga kali peringatan tidak ada perubahan, baru kami tindak tegas sesuai aturan berlaku,” paparnya.

Advertisement

“Walaupun kamarnya kurang dari 10, tapi harus izin juga kalau pemiliknya tidak tinggal disana. Jika saat kami cek ternyata induk semangnya tidak di sana, penjaganya akan ditanyai siapa pemiliknya. Minimal dia harus lapor ke ketua RT atau RW soal usaha indekosnya. Itu juga untuk antisipasi jika seandainya terjadi sesuatu,” ucap Eko menerangkan.

Salah satu pemilik indekos di Karangmalang, Caturtunggal, Sleman, Hatimah mengakui tidak mengurus izin apapun terkait usaha yang sudah berjalan 11 tahun itu. Padahal, jumlah kamar yang dia sewakan mencapai 20 kamar.

“Dulu enggak perlu izin begitu. Kalau sekarang mungkin harus izin tapi di sini belum ada,” ujarnya.

Advertisement

Perempuan berusia 62 tahun itu beranggapan tidak perlu mengurus berbagai perizinan karena yang dia sewakan adalah bagian dari rumahnya sendiri. Selain itu, para penghuni indekos yang juga tidak pernah mempermasalahkan hal itu.

Terkait kondisi tersebut, Eko mengakui memang belum semua masyarakat paham bahwa usaha indekos juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Sleman No.9/2007 tentang Pemondokan.

“Inilah mengapa dibutuhkan pembinaan terlebih dahulu. Kita beri kesempatan kepada pengusaha untuk melengkapi perizinan,” katanya.

Advertisement

Setiap pemilik indekos diberi waktu tenggang hingga 14 hari paska-dilakukan pembinaan.

“Kalau ternyata imbauan kami tidak ditindaklanjuti, ya akan diproses sesuai aturan. Sampai hari ini belum ada tindakan penutupan. Namun, operasi pembinaan terakhir yang kami lakukan kemarin ada di wilayah Caturtunggal,” ungkap Eko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif