Jogja
Rabu, 18 Februari 2015 - 10:20 WIB

PENIPUAN KULONPROGO : Dukun ini Klaim Jimat Rantai Babi Mampu Hasilkan Uang Miliaran Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Penipuan Kulonprogo berupa penjualan jimat rantai babi membawa dua warga Bantul ke penjara.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dua orang pelaku penipuan berkedok jimat rantai babi, Muhammad Daud, 46, dan Weni Laksa Dewa, 45, dibekuk Polsek Galur akhir Januari lalu. Kedua warga Bantul tersebut ditangkap berdasarkan laporan Hartono, 45, warga Desa Karangsewu, Kecamatan Galur yang mengalami kerugian hingga Rp57,8 juta akibat janji palsu pelaku. Saat ini Polsek Galur masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, sekitar November sampai Desember 2014, ketiga pelaku menemui korban dan menjanjikan akan mendatangkan uang dalam waktu singkat dengan rantai babi yang berfungsi sebagai jimat. Korban dibujuk menyerahkan uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp50 juta yang bertujuan untuk melakukan proses ritual menarik uang secara gaib senilai Rp2,2 miliar. Korban pun tertarik karena diiming-imingi
imbalan Rp1 miliar. Setelah melakukan proses hampir satu bulan akhirnya diketahui janji pelaku tidak terbukti dan korban merasa dirugikan.

Daud mengatakan hanya disuruh oleh temannya [pelaku yang belum tertangkap] untuk membujuk Hartono sehingga mau menyerahkan uang untuk membeli benda-benda yang dibutuhkan untuk ritual. Diakuinya, sejak awal jimat rantai babi tidak ada dan hanya dijadikan alasan untuk mengecoh korban. Daud menyebutkan, uang yang diterima dan digunakan untuk diri sendiri hanya sekitar Rp2 juta, sisanya untuk teman yang lain dan membeli
pelus yang konon katanya digunakan sebagai alat penarik uang.

“Untuk meyakinkan korban juga pakai ritual tumpeng dan sembelih ayam, tetapi memang dari awal uang yang dijanjikan sudah tidak ada,” tuturnya, Selasa (17/2/2015).

Advertisement

Kapolsek Galur Kompol Gito Dwi S membenarkan telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang terjadi akhir 2014.

“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku baru melakukan satu kali aksinya, tetapi masih kami kembangkan,” ujarnya.

Barang bukti yang ikut diamankan, sebutnya, berupa kuitansi pemberian uang yang ditandatangani tersangka serta slip transfer dari korban ke tersangka. Diungkapkannya, korban sudah memberikan uang secara bertahap hingga 12 kali melalui transfer dan tunai.

Advertisement

Atas perbuatannya, Gito mengatakan, para pelaku dijerat pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif