Jogja
Jumat, 20 Februari 2015 - 23:20 WIB

RUSUNAWA KULONPROGO : Rusunawa Bakal Dikenai Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Rusunawa Kulonprogo ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hunian murah bagi warga kurang mampu. Namun ke depan rusunawa akan dikenai pajak karena ini juga sumber potensial bagi daerah

Harianjogja,com, KULONPROGO—Memenuhi kebutuhan rumah warga, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo bakal menambah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Giripeni. Kelak, rusunawa ini bakal dikenai pajak yang bisa menambah pendapatan daerah.

Advertisement

Perkembangan pembangunan hunian ke depan akan menjadi sumber pajak bagi daerah. Terkait hal itu, Kabid PBB dan BPHTP, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Budi Hartono mengatakan, ke depan rusunawa juga akan dikenai pajak.

Sektor tersebut dinilai memiliki peran untuk berkontribusi terhadap pemasukan daerah.

“Ke depan [rusunawa] akan kami kenakan pajak. Karena ini juga sumber potensial bagi daerah, selain PBB lain seperti rumah dan kawasan industri. Namun, sistemnya seperti apa, itu nanti akan dibicarakan,” jelas Budi.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Zahram mengungkapkan, pembicaraan terkait pajak hunian di rusunawa belum dibicarakan. Namun, pihaknya berharap pajak yang dikenakan nantinya tidak membebani masyarakat atau penghuni rusunawa. Pasalnya, sasaran konsumen rusunawa diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

“Sewa kamar diperkirakan tidak sampai Rp200.000. Jadi, kami harap pajak yang dikenakan tidak terlalu tinggi, jika nanti benar diberlakukan,” kata Zahram.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif