Jogja
Jumat, 20 Februari 2015 - 11:44 WIB

UMK 2015 : Apindo Minta UMK Tak Melebihi KHL

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2015, Apindo meminta nominal tidak memukul dunia usaha.

Harianjogja.com, JOGJA—Selama ini penentuan upah minimun kabupaten/kota (UMK) melebihi angka kebutuhan hidup layak (KHL). Kondisi tersebut disesalkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebab dianggap memukul dunia usaha.

Advertisement

Wakil Ketua Apindo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hermelin Wahyu mengatakan KHL hanya salah satu data dari sekian banyak indikator untuk menentukan besaran UMK. Selain itu, penentuan UMK lebih kental unsur politisnya dibandingkan kondisi objektif yang terjadi di dunia usaha.

“Mestinya [penentuan UMK] jangan dipolitisasi. Seringkali penentuan UMK melebihi dari ketentuan KHL. Ini mencekik dunia kerja dan dunia usaha,” kata Hermelin usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Apindo DIY kepada Harianjogja.com, Rabu (18/2/2015).

Dia mengatakan dampak dari kebijakan tersebut mengakibatkan banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di DIY, fenomena tersebut terjadi namun tidak terekspos. Sebab, perusahaan lebih memilih memberikan pesangon bagi karyawan yang di PHK.

Advertisement

“Perusahaan melakukan efesiensi [akibat UMK tinggi] sehingga karyawan menganggur. Sudah diselesaikan diinternal mereka. Kami belum dapat data pasti. Yang penting [PHK yang terjadi] tidak menimbulkan gejolak,” katanya.

Apindo, sambung Hermelin, berharap agar pemerintah dalam menentukan besaran UMK selalu berpegang pada aturan yang ada. Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan menyebutkan jika UMK merupakan jaring pengamanan dan bukan upah.

Sebab, upah merupakan urusah di internal perushaan, antara pemberi dan penerima kerja.

Advertisement

“Makanya ada kewajiban setiap perusahaan untuk membuat skala upah. Berdasarkann masa kerja, prestasi kerja dan lainnya. Sementara jaring pengamanan [UMK], merupakan rambu-rambu pemerintah untuk memantau pelaksanaan UMK, jangan sampai kurang,” ujarnya.

Selain itu, Apindo juga akan merekomendasikan penetapan UMK harus memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Selama ini, kata Hermelin, belum ada rumus yang diandalkan untuk penetapan UMK.

“Padahal UU Ketenagakerjaan 2013 mengatakan, KHL salah satu faktor dan harus diimbangi dengan produktivitas ekonomi, usaha marjinal dan kemampuan perusahaan. UMK lebih khusus untuk usaha marjinal sementara upah perusahaan besar melalui bipartit,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2015 Umr Diy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif