Jogja
Selasa, 24 Februari 2015 - 15:20 WIB

Gara-gara Tak Patuhi Istri, Lilik Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tersangka kasus judi dadu di Kulonprogo. (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Gara-gara tidak mematuhi permintaan istrinya untuk pulang ke rumah, Lilik Suharisman ditangkap polisi

Harianjogja.com, KULONPROGO—Nasib sial menimpa Lilik Suharisman, 30, warga Desa Karangsewu, Kecamatan Galur.

Advertisement

Akibat tak turuti permintaan istri untuk segera pulang ke rumah, residivis kasus judi dadu ini harus kembali berurusan dengan polisi.

Lilik bersama dengan empat orang temannya, Nanang A, 21, Tego Ali, 39, Dedi Agung, 25, dan Hani Wibowo, 24, ditangkap Polsek Galur saat bermain judi di rumah Hani yang berlokasi di Dusun Sorogaten, Karangsewu, Galur.

Advertisement

Lilik bersama dengan empat orang temannya, Nanang A, 21, Tego Ali, 39, Dedi Agung, 25, dan Hani Wibowo, 24, ditangkap Polsek Galur saat bermain judi di rumah Hani yang berlokasi di Dusun Sorogaten, Karangsewu, Galur.

Peristiwa tersebut bermula saat Lilik bersama dengan keempat temannya hendak makan mi ayam, Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika itu, ia dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang ke rumah, namun tidak menuruti permintaan sang istri dan memilih untuk bersama dengan teman-temannya.

Advertisement

Niat iseng pun muncul, mereka sepakat untuk bermain judi dadu di rumah Hani dan Nanang bertindak sebagai bandar. Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Galur melakukan penggrebekan dan menangkap kelima pelaku judi dadu.

Lilik menuturkan, sekitar 2007 ia pernah dipenjara selama empat bulan untuk kasus yang sama. Ia kembali mengulang kebiasaannya hanya karena iseng saat berkumpul dengan teman-teman.

Hani mengakui alat judi yang digunakan merupakan miliknya. “Saya ambil dari tempat bapak,” ujarnya. Setidaknya, tutur dia, sudah tiga kali ia berjudi dengan menggunakan alat judi milik bapaknya.

Advertisement

Kapolsek Galur, Kompol Dwi Gito S membenarkan telah menangkap lima orang pelaku judi dadu di wilayah kerjanya.

Selain membekuk pelaku, kata Gito, Polsek Galur juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu, satu lembar tikar, dan uang senilai Rp789.000.

Dijelaskannya, penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian.

Advertisement

“Penyelidikan sudah kami lakukan lebih dulu selama 10 hari,” sebutnya. Gito mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif