Jogja
Rabu, 25 Februari 2015 - 14:40 WIB

DPRD KULONPROGO : Bebas Prostitusi & Pekat, Ini Usulan Ormas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Dok. Solopos.com/JIBI/Kabar24)

DPRD Kulonprogo menerima audiensi dari ormas keagamaan yang mengajukan penyelenggaraan kegiatan pariwisata harus memenuhi sejumlah syarat.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Ormas Keagamaan di Kulonprogo meminta pariwisata di Kulonprogo bebas prostitusi, perjudian, dan minuman keras, sehingga perlu pengaturan adanya aturan tentang cakupan layanan usaha pariwisata, tenaga kerja, dan pakaian petugas yang bergerak di bidang pariwisata. Hal itu menjadi salah satu poin yang tercantum dalam usulan dari Persatuan Santri dan Alumni Pondok Pesantren se-Kulonprogo (Pesakup) terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Advertisement

Ketua Pesakup Muhammad Nuyyamin mengatakan musyawarah anggota Pesakup pada 11 Februari menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan TDUP menghasilkan tiga poin penting. Selain bebas prostistusim perjudian, dan minuman keras, jelasnya, penyelenggaraan pariwisata di Kulonprogo harus membawa dampak positif.

“Sehingga apabila pariwisata menimbulkan dampak negatif, lebih baik Kulonprogo tanpa kegiatan pariwisata,” ujarnya sesuai dengan surat yang dikirimkan ke Bupati Kulonprogo sekaligus tembusan ke Ketua DPRD Kulonprogo beberapa waktu lalu. Pesakup juga meminta penempatan lokasi usaha pariwisata di tempat yang mudah diawasi.

Sementara, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulonprogo memohon hiburan malam yang meliputi kelab malam, diskotik, dan pub untuk dibatasi dan syarat pendiriannya tidak dipermudah, pendirian panti pijat jangan ada yang terselubung, karaoke tidak dibuka dulu sebagai tempat hiburan sebab banyak berkembang karaoke ilegal yang perlu ditertibkan, penyelenggaraan kawasan pariwisata perlu kerjasama dengan ormas keagamaan agar objek wisata tidak dijadikan ajang maksiat, aturan bar atau rumah minum perlu dipertegas sehingga tidak menyediakan khomer dan sejenisnya yang memabukkan, dan sebagainya.

Advertisement

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulonprogo Abdul Ghofar menilai permohonan yang diajukan memiliki beberapa alasan, seperti, hiburan malam merupakan usaha pariwisata yang sulit dikontrol, hiburan malam sudah jelas bertentangan dengan norma dan nilai agama serta adat istiadat budaya yang hidup dalam masyarakat
setempat.

“Terlebih mayoritas masyarakat Kulonprogo beragama Islam dan berbudaya luhur,” ujarnya dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kulonprogo. Selain itu, hiburan malam juga dianggap sebagai salah satu penyebab kemerosotan moral karena tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila, khususnya sila pertama
dan kedua.

Sebelumnya, revisi Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dinilai mendesak dilakukan sehingga perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati saat panitia khusus (pansus) tiga raperda DPRD Kulonprogo memanggil stakeholder yang terkait dengan pengelolaan pariwisata di Kulonprogo dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kulonprogo, Senin (23/2/2015).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif