Jogja
Rabu, 25 Februari 2015 - 02:20 WIB

PEMKOT JOGJA : UU Pemda Berlaku Penuh, Metrologi Jadi Kewenangan Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Pemkot Jogja, utamanya Dispenrindagkoptan mendapat tambahan fungsi di bidang metrologi jika UU Pemda berlaku penuh.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Diskperindagkoptan) Kota Jogja akan memperoleh tambahan fungsi di bidang metrologi apabila Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah (Pemda) berlaku secara penuh.

Advertisement

“Saat ini, kewenangan metrologi ada di provinsi. Tetapi jika undang-undang itu berlaku penuh pada 2016, maka metrologi akan menjadi kewenangan kabupaten atau kota,” kata Kepala Disperindagkoptan Kota Jogja, Suyana, Minggu (22/2/2015).

Menurut dia, pihaknya membutuhkan banyak persiapan apabila diwajibkan mengelola metrologi, di antaranya adalah sumber daya manusia, anggaran dan berbagai arsip peneraan yang dimiliki pemerintah provinsi.

Advertisement

Menurut dia, pihaknya membutuhkan banyak persiapan apabila diwajibkan mengelola metrologi, di antaranya adalah sumber daya manusia, anggaran dan berbagai arsip peneraan yang dimiliki pemerintah provinsi.

“Selama ini, kami sama sekali belum pernah menangani metrologi sehingga apabila hal itu dilimpahkan ke kota, maka butuh persiapan yang sangat banyak,” katanya.

Selama ini, lanjut Suyana, peneraan lebih banyak berkutat pada penilaian ketepatan pengukuran timbangan untuk mengukur berat atau volume suatu benda atau produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Advertisement

Peneraan yang tepat, lanjut Suyana, merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin hak konsumen untuk memperoleh barang sesuai dengan nilai yang dikeluarkan.

Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut dia, tidak hanya mengubah kewenangan metrologi tetapi juga kewenangan lainnya.

“Selain mengubah kewenangan metrologi, ada pula perubahan kewenangan untuk pengawasan barang beredar. Kegiatan itu akan menjadi kewenangan provinsi dan bukan lagi kabupaten atau kota,” katanya.

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang semula berada di kabupaten/kota juga akan ditarik ke DIY.

“Sebenarnya, keberadaan BPSK di Kota Yogyakarta sudah sangat bagus. Bahkan, kami beberapa kami memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat,” katanya.

Ia bahkan berharap, keberadaan BPSK bisa dikembangkan di seluruh kota/kabupaten karena perselisihan antara produsen dan masyarakat selaku konsumen akhir bisa terjadi di mana saja dan masyarakat membutuhkan pelayanan terdekat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif