Jogja
Rabu, 25 Februari 2015 - 11:20 WIB

PENCABULAN SLEMAN : Hamili 2 Pelajar, 2 Pemuda Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sleman kali ini dilakukan berkali-kali hingga korban mengandung.

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sleman menangkap dua pemuda atas dugaan pencabulan dengan korban yang berbeda pada Senin (23/2/2015). Kedua korban yang masih berstatus sebagai pelajar kini tengah hamil.

Advertisement

Kedua pelaku yaitu Dalwanto, 26, warga Piyungan, Bantul dan Rapih Nugroho, 19, warga Pakem, Sleman kini diamankan di UPPA Polres Sleman. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan dua orang pelapor sebagai korban. Keduanya yaitu FK, 17, pelajar SMA warga Sleman yang melaporkan Dalwanto dan AS, 14, pelajar SMP
asal Sleman yang melaporkan pelaku Rapih Nugroho.

Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan Dalwanto terhadap AF dilakukan berkali-kali dengan menyewa salahsatu penginapan di kawasan Kaliurang. AF yang merupakan pelajar salahsatu SMA di Sleman terbujuk oleh rayuan Dalwanto yang sudah beristri. Berawal dari komunikasi via ponsel secara intensif keduanya pun
kerap bertemu sampai menjalin hubungan layaknya suami istri. Terakhir Dalwanto yang sudah gelap mata itu mencabuli AF terakhir pada bulan Nopember 2014. Sampai akhirnya AF hamil 4,5 bulan. Tetapi saat diminta bertanggung jawab atas janin yang dikandung, Dalwanto justru mengelak.

Sedangkan Rapih Nugroho dan AS, seorang pelajar SMP, keduanya menjalin hubungan asmara sudah cukup lama. Sama seperti Dalwanto, Rapih juga mencabuli kekasihnya di salahsatu hotel kawasan Kaliurang. Bahkan kini korban AS telah mengandung delapan bulan. AS kini tengah dirundung duka, mengingat Rapih juga tidak bersedia bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke Mapolres Sleman.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan kedua kasus tersebut hampir serupa tetapi tidak saling berkait. Untuk salahsatu pelaku, Dalwanto, dalam pengakuannya memang sudah berkeluarga. Ia ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Bantul pada pekan lalu. Kedua korban sama-sama masih berstatus sebagai pelajar.

“Keduanya merupakan dua kasus yang berbeda tapi sama-sama terkait UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Kami menindaklanjuti laporan kedua korban,” ungkap Dhanang Selasa (24/2/2015)

Sementara itu Kanit UPPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Eko Mei menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua kasus tersebut. Dari pengakuan keduanya memang cenderung dilakukan atas dasar suka sama suka. Kendati demikian tetap dikenakan pasal pada UU Perlindungan Anak.

Advertisement

“Dia [Dalwanto] janjian dengan korban untuk diajak ke Kaliurang. Meskipun melakukan suka sama suka, tapi karena ada yang melaporkan dan korban masih di bawah umur tetap dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif