Jogja
Rabu, 25 Februari 2015 - 19:40 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Dua Calon Ambil Form Pedaftaran Bupati, Siapakah Dia?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penanda setelah pemungutan suara pemilu. (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Pilkada Gunungkidul untuk pendaftaran belum dibuka tetapi ada dua formulir yang telah diambil.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul belum membuka perndaftaran calon bupati, tetapi ada dua calon yang mengambil formulir pendafaran. Diduga formulir itu akan digunakan oleh calon dari jalur independen.

Advertisement

Kepala KPU Gunungkidul Muhammad Zainuri Ikhsan mengakui sudah ada dua orang yang menanyakan dan mengambil formulir pendaftaran. Pengambilan pertama dilakukan beberapa bulan yang lalu, sedang form kedua diambil satu bulan yang lalu.

“Kami tidak menanyakan lebih jauh, dari mana mereka berasal. Sebab, saat itu kami juga langsung memberikan form tersebut,” kata Ikhsan kepada Harianjogja.com, Selasa (24/2/2015).

Dia mengatakan, formulir tersebut diambil untuk calon dari jalur independen. Dalam pemilihan kepala daerah nanti tetap memberikan kesempatan kepada calon independen. Namun, hingga saat ini belum ada aturan terkait persayaratan pencalonan tersebut.

Advertisement

“Yang kami pegang masih aturan yang lama. Sedangkan untuk mengakomodasi calon dari jalur netral, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil] untuk mengetahui data pasti jumlah penduduk,” ujar dia.

Ikhsan menegaskan, formulir yang diambil tersebut masih berpegang pada aturan yang lama. Meski demikian, saat formulir itu dikembalikan, akan disesuaikand dengan form yang berdasarkan aturan baru.

“Harusnya form itu dikembalikan saat pendaftaran. Namun, saat ini kita masih menunggu aturan mengenai untuk waktu pendaftaran. Mudah-mudahan tidak banyak perubahan, sehingga form yang diambil tidak perlu diubah lagi,” kata Ketua KPU.

Advertisement

Ikhsan menambahkan, pendaftaran calon bupati terbuka untuk umum. Siapa saja dapat mengikutinya, dengan catatan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan.

“Untuk calon yang masih menjabat sebagai PNS juga harus mengudurkan diri dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja. Adapun syarat minimalnya, seseorang calon harus berpendidikan SMA,” kata dia lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif