Jogja
Rabu, 25 Februari 2015 - 13:35 WIB

SURAT IZIN MENGEMUDI : Perpanjangan Telat Lebih Dari 3 Bulan, Siap-siap Buat Baru

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - FOTO SIM : PENDIDIKAN LUAR KELAS

Surat izin mengemudi yang terlambat diperpanjang lebih dari tiga bulan tidak harus diperbarui.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipersingkat. Mulai tahun ini, waktu perpanjangan dari satu tahun menjadi tiga bulan. Oleh karenanya, masyarakat harus segera melakukan pengurusan, sebab diluar batas toleransi tersebut maka pemohon harus membuat baru.

Advertisement

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul AKP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan berdasarkan Peraturan Kapolri No 9/2012 tentang SIM. Dalam pasal 28 diatur pemilik sim yang kedaluwarsa harus segera melakukan permohonan, paling lambat saat masa berlaku habis.

“Sanksinya jika terlambat, pemohon harus mengurus SIM baru lagi,” kata Yugi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2015).

Dia mengakui keputusan tersebut belum dapat dilaksanakan dengan tegas. Sebab polri masih memberikan toleransi, hanya retang waktunya terus dikurangi tiap tahun, hingga aturan tersebut bisa benar-benar diterapkan.

Advertisement

“Batas toleransinya diatur dalam Keputusan Kakorlantas No 49/VI/2014. Saat ini hanya diberikan tenggat waktu tiga bulan, dan bukan satu tahun lagi,” paparnya.

Yugi menjelaskan, peraturan tersebut mulai dilakukan sejak 1 Januari 2015. Oleh karenanya, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM akan habis segera mengurus permohonan perpanjangan. “Kalau bisa diurus tepat waktu. jangan sampai lebih dari tiga bulan, karena prosesnya akan sama seperti saat membuat SIM baru,” urai dia.

Sementara itu, Kepala Unit Register dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Wakijan menambahkan, keuntungan memerpanjang SIM tepat waktu adalah prosesnya lebih mudah. Pemohon tinggal mengisi formulir dan melakukan cek kesehatan.

Advertisement

“Kalau sampai terlambat, maka harus mengurus sama seperti yang baru. Jadi, mereka harus melakukan ujian hingga praktik berkendara,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif