Jogja
Kamis, 26 Februari 2015 - 21:20 WIB

SPANDUK PROVOKATIF : Langgar Pidana dan Dapat Dipidanakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah spanduk bertuliskan tuduhan "Syiah Kafir' terpampang di Gapura Sentra Industri Gerabah Kasongan, Selasa (24/2). Spanduk ini dalam beberapa hari terakhir banyak dijumpai di pusat keramaian di Bantul. (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Spanduk provokatif diharapkan warga sipil segera dicopot.

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah kelompok masyarakat sipil di Jogja meminta aparat membersihkan spanduk-spanduk tentang Syiah yang dianggap provokatif. Spanduk yang bertebaran di berbagai sudut di DIY itu dianggap menebar kebencian. (Baca Juga : Spanduk Provokatif Hujani Bantul)

Advertisement

Peneliti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institute for Research and Empowerment (IRE) sekaligus dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jogja Abdur Rozaki menyatakan spanduk-spanduk yang mengkafirkan kalangan Syiah itu melanggar undang-undang. Sebab menurut dia, spanduk itu mengandung muatan yang menebar
kebencian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menebar kebencian merupakan tindak pidana.

“Ini praktek beragama yang menebar kebencian hanya karena berbeda aliran,” tegas Abdur Rozaki dalam Konferensi Masyarakat Sipil dan Penguatan Demokrasi Inklusif yang digelar di Hotel Ros In, Bantul Rabu (25/2/2015).

Ia juga meminta aparat berwenang mencabut spanduk-spanduk itu. Polisi perlu menelusuri siapa yang memasang serta motif dari tindakan tersebut. Di sisi lain kalangan masyarakat sipil didorong untuk aktif memperkarakan tindakan menebar kebencian itu ke polisi.

Advertisement

“Kalau polisi dapat menangkap pelaku hebat, langsung kirim saja ke Syuriah tanpa paspor. Jangan cuma ngurus kasus KTP Abraham Samad [Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif], tapi mengurusi masalah seperti ini tidak berani,” kritiknya.

Seruan mengkafirkan Syiah tersebut menurutnya tidak cocok dilakukan di negara yang multi kultur seperti Indonesia. Tindakan itu dianggap mengancam Pancasila dan NKRI.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji menyatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ihwal pencopotan spanduk tersebut.

Advertisement

“Kami sudah sampaikan ke Kesbangpol masalah ini, bagi kami akan lebih baik kalau mereka [pemasang spanduk] sendiri yang menurunkan dari pada diturunkan petugas,” terang Hermawan Setiaji.

Selain itu, lembaganya kata dia akan memeriksa apakah keberadaan spanduk-spanduk itu berizin atau tidak. Sesuai aturan, pemasangan spanduk di sejumlah lokasi strategis di Bantul harus mengantongi izin.

Spanduk yang mendiskreditkan kalangan penganut Syiah itu diantaranya tersebar di gapura masuk sentra kerajinan gerabah di Kasongan, di pertigaan Cepit, Sewon Bantul, di kawasan Ring Road di Banguntapan dan Jalan di Imogiri. Sejumlah warga mengaku terganggu dengan keberadaan spanduk itu lantaran dianggap menebar
kebencian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif