Jogja
Minggu, 1 Maret 2015 - 06:20 WIB

PILKADA 2015 : Syarat Calon Bupati Independen Lebih Berat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada 2015 memungkinkan calon dari jalur independen maju. Hanya syarat yang dibebankan menjadi lebih berat.

Harianjogja.com, JOGJA-Syarat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dari jalur independen semakin berat untuk lolos seleksi setelah revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 1/2015 menaikkan batas dukungan dari tiga persen menjadi 6,5-10 persen jumlah penduduk, tergantung jumlah penduduk di wilayahnya.

Advertisement

Wilayah yang berpenduduk 250 ribu jiwa maka calon independen harus mendapat dukungan 10 persen; penduduk 250-500 ribu jiwa maka dukungan harus 8,5 persen; jumlah penduduk 500-1 juta jiwa maka dukungan harus 7,5 persen; dan penduduk lebih dari satu juta jiwa dukungan paslon harus 6,5 persen.

Selain itu, paslon independen juga harus mendapatkan dukungan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di wilayahnya. Dukungan itu harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Advertisement

Selain itu, paslon independen juga harus mendapatkan dukungan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di wilayahnya. Dukungan itu harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk pilkada di tiga kabupaten di DIY yang akan menyelenggarakan pilkada serentak Desember 2015 adalah Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Data agregat kependudukan sementara yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY jumlah penduduk Bantul 844.604 jiwa, Sleman 1.266.298 jiwa, dan Gunungkidul 684,684 jiwa.

Sementara jumlah kecamatan di Bantul ada 17, Sleman 17 kecamatan dan Gunungkidul 18 kecamatan.

Advertisement

Kemudian paslon yang akan menjadi bupati di Gunungkidul harus memiliki dukungan sebanyak 51.351 jiwa yang tersebar di 9 kecamatan.

Komisioner KPU DIY Bidang Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun menyatakan, paslon bupati independen harus bekerja keras untuk mendapat dukungan dengan dinaikkannya syarat minimal dukungan. “Ini berbeda dengan pilkada 5 tahun lalu yang hanya disyaratkan tiga persen dukungan untuk paslon independen,” kata dia, Jumat (27/2/2015)

Ghoniyatun mengungkapkan, sumber data kependudukan mengacu pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah. KPU akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk update data karena data kependudukan dimungkinkan berubah tiap bulannya.

Advertisement

Agregat kependudukan harus sudah diperoleh KPU paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada. “Kemudian akan dimutakhirkan oleh pantarlih [petugas pendaftaran pemilih] menjadi daftar pemilih sementara satu bulan sebelum pemilihan,” ujar Ghoniyatun.

Peneliti di Lembaga Electoral Research Institute (ERI) Mada Sukmajati mengatakan, desain syarat minimal dukungan paslon independen yang lebih berat tak lepas dari kepentingan partai politik untuk membatasi calon independen. Kemudian syarat itu juga kurang tersosialisasikan pada masyarakat sebelum menjadi undang-undang.

Namun demikian, Mada, tidak mempersoalkan paslon independen dipersulit asalkan ada perbaikan kelembagaan partai politik dan proses kaderisasi calon-calon pemimpin lebih bagus. “Kalau tujuannya untuk penguatan partai tak masalah, tapi kalau belum ada perbaikan di partai sama saja,” kata Mada.

Advertisement

Mada yang juga sebagai Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada ini menilai sejauh ini belum ada perubahan signifikan sistem kaderisasi di partai politik yang lebih aspiratif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif