Jogja
Rabu, 4 Maret 2015 - 05:20 WIB

Organisasi Perempuan Jogja Tolak Diskriminasi Dalam Raperdais

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Organisasi perempuan di melakukan aksi menolak diskriminasi dalam rancangan peraturan daerah (raperdais)

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah organisasi perempuan di Jogja menolak adanya diskriminasi dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Advertisement

Aspirasi mereka disampaikan dalam acara public hearing atau penjaringan aspirasi bersama panitia khusus (Pansus) Raperdais di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Selasa (3/3/2015).

Sebelum dimulainya public hearing, puluhan perempuan membentangkan beberapa spanduk di depan kantor DPRD,
“Perempuan mempunyai hak yang sama menjadi gubernur. Perdais harus adil gender,” demikian bunyi spanduk yang mengatasnamakan Aliansi Perempuan Jogja dan Serikat Perempuan Mataram.

Mereka menyoroti Pasal 3 huruf N raperdais yang dinilai diskriminatif karena hanya mencantumkan klausul ‘istri’ sebagai syarat calon gubernur dan wakil gubernur.

Advertisement

Pasal itu berbunyi calon gubernur harus mencantumkan daftar riwayat hidup yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak dan istri.

Aktivis  Aliansi Perempuan Jogja Nuke Dian berharap Pansus bisa memperhatikan aspirasi perempuan untuk maju dan setara dengan laki-laki dalam hal berpolitik dan menjabat pada jabatan pemerintahan.

“Tanpa perempuan tak akan lahir anak bangsa. Kami juga mempunyai kekuatan dan kepintaran,” kata dia dalam piblik hearing.

Advertisement

Dian juga menyebut sejumlah pahlawan perempuan yang yang berjuang untuk emansipasi perempuan agar mendapat hak yang sama dengan laki-laki, seperti RA Kartini, Nyi Ageng Serang, Dewi Sartika, dan Cut Nyak Din.

Senada juga diungkapkan aktivis Forum Komunikasi Perempuan Politik, Arnabun. Menurutnya, sebuah aturan harus menjunjung tinggi demokrasi dan kesetaraan gender. Dia meminta Pasal 3 huruf N sebaiknya dipangkas sampai pada kalimat ‘daftar riwayat hidup’ agar ada kesetaraan baik laki-laki mau pun perempuan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif