Jogja
Senin, 9 Maret 2015 - 17:20 WIB

Bupati Kulonprogo Kecewa Acara Olahraga Ada Spanduk Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stiker larangan merokok. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo kecewa karena acara olah raga terpasang spanduk rokok

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengakui, penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum maksimal.

Advertisement

Salah satunya, masih ada program corporate social responsibility (CSR) perusahaan rokok yang memasang spanduk bertuliskan merek rokok saat pelaksanaan acara olahraga yang melibatkan pelajar.

“Seharusnya tidak boleh seperti itu,” ujarnya, Minggu (8/3/2015).

Menurut Hasto, program CSR seharusnya tidak mencantumkan syarat apapun karena berlandaskan keikhlasan. Namun, ia tidak menampik masih ada program CSR yang harus memasang logo produk rokoknya saat menjadi sponsor acara terentu.

Advertisement

Dikatakannya, Pemkab Kulonprogo juga tidak pernah melarang kegiatan yang disponsori perusahaan rokok selama ada jaminan kegiatan tersebut hanya diikuti dan dihadiri oleh orang yang berusia di atas 19 tahun.

Persoalannya, sangat tidak mungkin panitia kegiatan nonton bareng bola atau acara musik yang akan dihadiri massa dalam jumlah besar mampu menyeleksi usia mereka yang hadir.

Maksud dari Perda KTR, menurut Hasto, untuk melindungi anak di bawah umur dari dampak yang ditimbulkan iklan rokok dan bukan melarang orang merokok.

Advertisement

Sebelumnya, Kasi Pendataan Bidang Pendapatan dan Pajak Daerah Non PBB dan Non Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Edi Suprayitno mengungkapkan, pemasukan dari pajak reklame iklan rokok meningkat setiap tahun sebelum diberlakukan Perda KTR.

Menurutnya, pada 2013, pemasukan dari iklan reklame rokok mencapai Rp225 juta dari total pendapatan reklame sekitar Rp500 juta. Jumlah tersebut meningkat pada 2014  menjadi Rp260 juta.

“Kami tetap optimistis target reklame iklan sebesar Rp550 juta pada 2015 akan terpenuhi dengan cara yang kami terapkan saat ini,” ujarnya.

DPPKA Kulonprogo sendiri terus mengintensifkan pendataan reklame tanpa izin dan penagihan reklame iklan di Kulonprogo pasca diterapkannya Perda KTR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif