Jogja
Selasa, 10 Maret 2015 - 09:20 WIB

KENAKALAN REMAJA : Terancam 10 Tahun Bui, Bisakah Pelajar ini Lanjutkan Sekolah?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/BISNIS/Dok)

Kenakalan remaja yang dilakukan pelajar Bantul tengah menjalani proses hukum. Nasib kedelapan pelajar tersebut dapat melanjutkan pendidikan atau tidak tengah dikaji.

Harianjogja.com, BANTUL- Delapan pelajar pembawa senjata tajam (sajam) di Dusun Tempuran, Desa Tamantirto, Kasihan Bantul pada Minggu (8/3/2015) terancam 10 tahun penjara. (Baca Juga : KENAKALAN REMAJA : Duh, Pelajar di Bantul Diringkus saat Sedang Rakit Bom Molotov)

Advertisement

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan menyampaikan telah memanggil orang tua 12 pelajar perakit bom molotov dan delapan pelajar pembawa sajam tersebut untuk membina anaknya. Mereka diketahui siswa SMA yang berasal dari Sedayu, Bantul dana SMA di Sleman.

“Jadi pelajar SMA di Sedayu dan Sleman sama-sama ingin menyerang,” lanjutnya, Senin (9/3/2015).

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) Kabupaten Bantul Suhirman menyatakan, segera menghubungi kepala SMA di Sedayu untuk mengetahui kasus tersebut.

Advertisement

Selama ini kata dia tidak kurang pembinaan ke sekolah-sekolah untuk mencegah tawuran pelajar dan potensi kriminal di kalangan pelajar.

“Bahkan baru Rabu [4/3/2015] kemarin ini kami kumpulkan sekolah untuk memantau anak didiknya yang punya gejala seperti tato, kriminal, tawuran pelajar. Agar didampingi dan mendapat perhatian ekstra,” jelas Suhirman.

Pihaknya masih mengkaji persoalan ini dan belum memutuskan nasib sejumlah pelajar tersebut apakah masih dapat melanjutkan pendidikannya atau tidak setelah terjerat pasal pidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif