Jogja
Jumat, 13 Maret 2015 - 19:40 WIB

PILKADA BANTUL : Mungkinkah Digelar 9 Desember?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (Dok/JIBI/Solopos)

Pilkada Bantul mungkin digelar 9 Desember 2015.

Harianjogja.com, BANTUL- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul kemungkinan digelar 9 Desember mendatang.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan, KPU pusat mengusulkan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember bagi daerah yang masa jabatan bupatinya habis tahun ini. Kabupaten Bantul termasuk salah satu daerah yang masa jabatan bupatinya berakhir tahun ini.

Usulan pelaksanaan Pilkada yang akan dituangkan dalam peraturan KPU itu tengah dilakukan uji publik pada 11-12 Maret ini.

“Ada enam draf KPU yang sedang diuji publik KPU RI, salah satunya soal draf tahapan Pilkada yaitu tentang tanggal Pilkada,” terang Johan Komara, Kamis (12/3/2015).

Advertisement

Bila akhirnya Pilkada digelar 9 Desember 2015, lembaganya kata Johan sudah siap melaksanakan. Sebab saat ini biaya Pilkada telah dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Untuk menyongsong Pilkada pada Desember, ada sejumlah tahapan yang dilalui mulai dari persiapan hingga penyelenggaraannya. “Kalau persiapan sekarang sedang dilakukan KPU pusat dengan penyusunan regulasi peraturan KPU,” paparnya.

Sedangkan tahap penyelenggaraan dimulai dengan merekrut panitia adhoc pelaksana Pilkada yaitu Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat desa sekitar April atau Mei mendatang.

Advertisement

Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru dibentuk sebulan sebelum pemilihan. “Enam bulan sebelum pemilihan harus sudah direkrut panitia adhoc PPK dan PPS,” imbuhnya.

Setelah panitia adhoc terbentuk, KPU akan melakukan sosialisasi ke masyarakat pada April hingga Desember menjelang hari H Pilkada. Johan menambahkan, selain melakukan uji publik peraturan KPU mengenai tahapan Pilkada, sejumlah draf juga diuji publik. Yaitu peraturan KPU mengenai pemutakhiran data pemilih, pencalonan gubernur, bupati/walikota, dana kampanye, kampanye calon bupati, gubernur dan walikota serta uji publik peraturan KPU tentang tata kerja penyelenggara pemilu.

Sementara itu, menyongsong Pilkada pula KPU Bantul kini tengah menyerap aspirasi dari warga difabel mengenai hal-hal yang mereka butuhkan saat Pilkada guna meningkatkan partisipasi pemilih difabel. “Kami akan mengakomodir yang mereka butuhkan. Misalnya kondisi TPS yang pas untuk mereka,” terang Komisioner KPU Bantul Divisi Sosialiasi Pemilu, Istiawatun Khasanah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif