Polda DIY menangkap 45 pencuri dalam kurun waktu dua pekan. Kebanyakan mereka adalah pemuda dan anak-anak
Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY menangkap sebanyak 45 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam operasi curat selama 24 Februari hingga 9 Maret 2015. Para tersangka didominasi oleh pemain muda dan anak-anak.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda DIY AKBP Djuhandhani menjelaskan dalam operasi selama 14 hari tersebut pihaknya dapat mengungkap 33 kasus.
Rinciannya, 15 kasus yang menjadi target operasi dan 18 kasus non target operasi. Dari kasus tersebut dapat ditangkap 45 tersangka, terdiri dari Ditreskrimum Polda empat tersangka, Polresta Jogja tujuh tersangka, Polres Sleman 11 tersangka, Bantul tujuh tersangka, Kulonprogo lima tersangka dan Gunungkidul sebanyak 11 tersangka.
Pada pengungkapan kali ini, para tersangka lebih didominasi oleh pemain muda. Bahkan beberapa diantaranya masih di bawah umur sebanyak delapan tersangka. Kendati demikian kualitas kejahatannya sudah melebihi dari tindakan anak.
“Beberapa kasus melibatkan anak di bawah umur total ada tujuh tersangka. Kami koordinasi dengan Kejaksaan terkait itu. Kemudian banyak pemain muda, tapi tidak kalah tindakannya sudah banyak melebihi dari tindakan pemain lama,” ungkapnya dalam rilis di Mapolda DIY, Jumat (13/3/2015).
Djuhandhani mengakui bahwa hasil ungkap kasus yang paling menonjol yaitu dari Polres Sleman. Terdapat tersangka anak di bawah umur yang sudah beroperasi pada 50 TKP pencurian.
Urutan disusul pengungkapan pencurian gudang susu di Bantul, dengan total kerugian mencapai Rp235 juta. “Ada juga pencurian ternak yang di Gunungkidul dimasukkan ke dalam mobil niaga,” ujarnya.
Dari ungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan 132 barang bukti. Barang bukti tersebut diprediksi jika dirupiahkan sedikitnya mencapai Rp200 Juta. Polres Sleman mengantongi barang bukti terbanyak yang mencapai 24 item.