Jogja
Sabtu, 14 Maret 2015 - 05:20 WIB

DPO Korupsi Lelang Kendaraan Dinas di Jogja Ditangkap di Aceh

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Seorang DPO kasus korupsi lelang kendaraan dinas di Jogja tertangkap di lokasi persembunyian di Aceh

Harianjogja.com, JOGJA-Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) berhasil menangkap terpidana korupsi lelang kendaraan bermotor Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY, Djunaedi M. Syafi’i.

Advertisement

Mantan Kepala Seksi Analisa Informasi dan Potensi (Aipol) Kantor Lelang Negara (KLN) Jogja tersebut ditangkap tim kejaksaan di lokasi persembunyiannya di Aceh, Kamis (12/3/2015) petang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengatakan, penangkapan buronan terpidana korupsi senilai Rp743 juta tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengatakan, penangkapan buronan terpidana korupsi senilai Rp743 juta tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Setelah itu, Kejati DIY langsung berkoordinasi dengan Kejati Aceh untuk mengendus kebenaran lokasi persembunyian Djunaedi.

“Daftar Pencarian Orang [DPO] Djunaedi ditangkap petugas Kejati Aceh di Simpangtiga, Kredelog, NAD,” tutur Azwar, Jumat (13/3/2015).

Advertisement

Azwar menerangkan, kasus ini bermula ketika Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY pada 1999 ingin melelang 40 unit kendaraan bermotor.

Rinciannya, 11 unit kendaraan roda empat dan 29 unit kendaraan roda dua. Pelelangan kendaraan tersebut menindaklanjuti SK Menteri.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY, Syahbenol Hasibuan mengeluarkan surat perintah tentang pembentukan tim penjualan barang inventariasi yang akan diusulkan untuk dihapuskan.

Advertisement

Dalam perjalanannya, Syahbenol memerintahkan anak buahnya bernama Suyanto sebagai ketua panitia untuk berkonsultasi ke KLN Jogja dengan maksud membicarakan agar para pejabat struktural Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY yang menguasai kendaraan menjadi pemenang lelang.

“Jadi, sebelum lelang sudah ada daftar pemenang lelang,” imbuh Azwar.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp743 juta. Selain Djunaedi, kala itu yang diseret ke pengadilan ialah Edy Buwono yang menjabat sebagai staf Analisa Informasi, dan Potensi (Aipol).

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja yang mengadili Djunaedi menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp61 juta.

“Terpidana Edy Buwono sudah menjalani hukuman,” jelas Azwar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif