Kasus miras Bantul terungkap setelah polisi menyamar menajdi pembelinya
Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan botol minuman keras (miras) disita polisi karena dijual tanpa izin.
Polres Bantul menggelar razia miras pada Kamis (12/3/2015) malam sekitar Pukul 22.00 WIB di Kecamatan Pandak dan Bantul. Razia ini berhasil menangkap tiga pelaku penjual miras berinisial YAS, ER dan TR. Dua warga Palbapang, Bantul dan terakhir warga Wijirejo, Pandak.
Petugas menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli.
Ratusan botol miras diamankan seperti anggur kolesom, vodka, ciu, mansion dan berbagai jenis lainnya. Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan, penjual melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penjualan minuman keras tanpa izin.
Ia meminta masyarakat aktif melaporkan bila ditemukan indikasi penjualan miras tanpa izin di wilayah ini.
“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran miras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” jelas Riyono, Jumat (13/3/2015).