Jogja
Sabtu, 14 Maret 2015 - 09:20 WIB

KASUS MIRAS BANTUL : Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Miras

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kasus miras Bantul terungkap setelah polisi menyamar menajdi pembelinya

Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan botol minuman keras (miras) disita polisi karena dijual tanpa izin.

Advertisement

Polres Bantul menggelar razia miras pada Kamis (12/3/2015) malam sekitar Pukul 22.00 WIB di Kecamatan Pandak dan Bantul. Razia ini berhasil menangkap tiga pelaku penjual miras berinisial YAS, ER dan TR. Dua warga Palbapang, Bantul dan terakhir warga Wijirejo, Pandak.

Petugas menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli.

Ratusan botol miras diamankan seperti anggur kolesom, vodka, ciu, mansion dan berbagai jenis lainnya. Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan, penjual melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penjualan minuman keras tanpa izin.

Advertisement

Ia meminta masyarakat aktif melaporkan bila ditemukan indikasi penjualan miras tanpa izin di wilayah ini.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran miras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” jelas Riyono, Jumat (13/3/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif