Jogja
Sabtu, 14 Maret 2015 - 07:20 WIB

PERTANIAN DIY : Dinas Pertanian Lacak Penyebab Keterlambatan Pupuk

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petani memupuk jagung dengan tetes tebu, Senin (2/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rudi Mulya)

Pertanian DIY melacak penyebab pupuk subsidi terlambat didistribuskan.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pertanian DIY mengaku heran masih terjadi keterlambatan pupuk bersubsidi. Namun demikian, Dinas Pertanian akan melacak penyebab pasti keterlambatan pupuk sampai tingkat pengecer.

Advertisement

Kasi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan, Dinas Pertanian DIY Djarot Margiantoro mengatakan, semestinya kelangkaan dan keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi tidak terjadi. Sebab, kebutuhan pupuk untuk petani di DIY sudah sesuai perhitungan selama setahun ke depan.

Tahun ini alokasi pupuk jenis urea untuk DIY sebanyak 40.000 ton, pupuk jenis SP-36 sebanyak 4.350 ton, pupuk jenis ZA sebanyak 9.350 ton, pupuk jenis NPK 25.000 ton, dan pupuk organik 14.500 ton.

Alokasi pupuk bersubsidi tersebut diakui Djarot sudah sesuai kebutuhan petani yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang disusun tahun lalu.

Advertisement

Pembuatan RDKK sendiri dibuat oleh petani melalui kelompok tani, kemudian diverifikasi di tingkat desa, kecaatan, kabupaten sampai provinsi  agar pendistribusian pupuk lebih efektif dan lebih efisien sesuai kebutuhan petani

“Kalau penyaluran sesuai RDKK mestinya tidak terjadi keterlambatan pupuk,” kata Djarot, Kamis (12/3/2015)

Keheranan yang dirasakan Djarot juga berdasarkan hasil koordinasi sekaligus dengan sejumlah kelompok tani di Bantul, kemarin, tidak ada keluhan petani.

Advertisement

Menurut Djarot, ada beberapa kemungkinan terjadinya keterlambatan pupuk, di antaranya petani belum terdaftar RDKK di pengecer pupuk dan distributor pupuk. Sebab, sambung Djarot, saat ini pengecer hanya akan melayani penjualan pupuk bersubsidi pada petani yang terdaftar di RDKK.

Pengecer biasanya melayani beberapa gapoktan yang tersebar di beberapa desa. Namun, Djarot menegaskan, RDKK tetap menjadi acuan karena RDKK juga disesuaikan di tingkat distributor sampai kabupaten. Dan pengecer dilarang menjual pupuk pada petani diluar daftar RDKK.

Keterlambatan distribusi pupuk juka bisa terjadi di tingkat distributor karena persoan administrasi dengan pihak produsen. “Makanya akan kita lacak, dimana penyebab keterlambatan distribusi pupuk ini,” ujar Djarot.

Djarot mengakui keterlambatan pemupukan tanaman bisa mempengaruhi hasil prduksi panen. Namun pengaruh tersebut dapat dirasakan jika keterlambatan pemupukan lebih dari satu pekan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif