Jogja
Minggu, 15 Maret 2015 - 01:20 WIB

EKSEKUSI KANTOR XL : Ini Sejarah Bangunan Graha XL

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polisi berusaha menarik pegawai PT XL Axiata, Tbk yang menghadang proses eksekusi gedung Graha XL oleh juru sita Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (10/3). Eksekusi tanah beserta bangunan tersebut berdasarkan sengketa antara PT XL Axiata, Tbk (dahulu PT Exelcomindo Pratama) dan dimenangkan pihak Johannes Irwanto Putro. (JIBI/HarianJogja/Gigih M. Hanafi)

Eksekusi kantor XL, ternyata bangunan Graha XL memiliki sejarah panjang.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta yang datang ke lokasi, Muhammad Taufik mengatakan bangunan cagar budaya yang ada di Jalan Mangkubumi nomor 20 tersebut dulunya merupakan Toko Musik “Neesens and Co” dan setelah itu, sempat digunakan Manulife Financial.

Advertisement

“Bangunan tersebut selama ini peruntukannya gonta-ganti. Sekarang digunakan Graha XL,” katanya, Jumat (13/3/2015).

Menurut dia, dari segi arsitektur, bangunan tersebut merupakan akulturasi gaya arsitektur Indies, yaitu gabungan rumah tradisional Jawa dan Eropa.

“Bangunan tersebut merupakan bukti orang Eropa di Hinda Belanda (Indonesia) pada awal abad 20 mendirikan bangunan yang diadaptasikan dengan lingkungan (Indonesia),” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, bangunan tersebut telah ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 25/PW. 007/MKP/2007 mengenai penetapan situs dan bangunan tinggalan sejarah dan purbakala yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Bangunan yang beridiri sejak sekitar 1930 ini, sudah menjadi warisan budaya,” katanya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif