Jogja
Minggu, 15 Maret 2015 - 16:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Wayang Pemberian Disebut Gratifikasi, Ini Penjelasan Kejati

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Bantul yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCB) menggelar aksi jalan kaki dari Stadion Madalakirda hingga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, di Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Rabu (11/03/2015). Aksi yang dikemas dalam acara "Gelar Budaya Rakyat, Mengayubagyo Pisah Sambut Kajati DIY" itu sekaligus menuntut diterbitkannya SP3 Idham Samawi dala kasus dugaan koruspsi dana hibah Persiba Bantul. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta akan segera menyelesaikan kasus tersebut tanpa berlama-lama. (JIBI/JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus hibah Persiba, Kejati dan mantan Kejati menerima hadiah wayang dari Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai.

Harianjogja.com, JOGJA-Pegiat gerakan antikorupsi di Jogja berniat melaporkan Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja, dan mantan Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pejabat Kejati DIY telah menerima kerajinan wayang dari perwakilan massa Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai yang menggelar aksi pada Rabu (11/3/2015).

Advertisement

Menanggapi hal ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman selaku juru bicara Kejati menilai wayang itu merupakan karya seni dan cinderamata dari warga, bukan gratifikasi. (Baca Juga : KASUS HIBAH PERSIBA : Bawa Tumpeng, Massa Minta Kasus Idham Disetop)

“Itu tidak akan memengaruhi proses hukum [kasus Persiba],” ujar Zulkardiman, Sabtu (14/3/2015).

Menurut dia, penerimaan wayang yang memang kebetulan berbarengan dengan pisah sambut Kepala Kejati DIY baru tidak ada kaitannya dengan proses hukum Persiba.

Advertisement

Dia menambahkan, menerima wayang juga bukan lantas sikap menerima permintaan massa agar Kejati segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berkas mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang menjadi tersangka kasus Persiba.

“Hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Saat disinggung apakah Kejati DIY akan melapor ke KPK soal pemberian wayang, Zulkardiman menolak
berkomentar.

Advertisement

“Itu bukan kewenangan saya,” sebutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif