Jogja
Senin, 16 Maret 2015 - 16:20 WIB

POSTING PATHI HINA JOGJA : Florence Dituntut Hukuman Penjara dan Denda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/12/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Posting Path Hina Jogja yang dilakukan mahasiswa UGM, Florence Sihombing berbutut penuntutan hukuman penjara dan denda

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa Florence Saulina Sihombing (Flo), mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dituntut kurungan dan denda.

Advertisement

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (16/3/2015), Jaksa Penuntut Umum, RR.Rahayu Nur Raharsi membacakan amar tuntutan bahwa Flo dinilai bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bentuk tuntutan yang disampaikan ke majelis hakim, yakni kurungan selama enam bulan, dengan masa percobaan 12 bulan. Selain itu, juga denda Rp10 juta subsider tiga bulan. Barang bukti berupa handphone iPhone dan kartu sim dikembalikan kepada terdakwa.

Artinya, Flo akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan. Apabila dalam kurun waktu tersebut ia mengulangi kesalahan yang sama, maka ia akan langsung dikenai kurungan selama enam bulan tanpa proses.

Advertisement

Dan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp10 juta, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Jaksa mempertimbangkan selama proses sidang, terdakwa mengakui bahwa dia sendiri yang menulis status di akun Path miliknya. Meski ditulis di media sosial yang sifatnya terbatas, status itu bisa diakses oleh pengguna lain di luar pertemanan Path melalui re-Path atau screen capture, dan disebarkan lewat media sosial selain Path.

Selain itu, jaksa juga memandang kasus ini telah memenuhi unsur penghinaan. Hal itu didukung pernyataan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

Advertisement

“Pelapor juga merasa kalimat dalam status Path terdakwa yang menyebut Jogja tolol, miskin, dan tidak berbudaya telah menyerang harga dirinya sebagai warga Jogja,” lanjut Rahayu.

Namun demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa faktor meringankan. Diantaranya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan telah menerima skorsing selama enam bulan dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Hal lainnya karena Flo telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Jogja khususnya lewat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dan Sultan telah memaafkan Flo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif