Jogja
Selasa, 17 Maret 2015 - 19:40 WIB

KASUS PERGOLA JOGJA : Kejati Telusuri Harta dan Aset Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus pergola Jogja pekan ini mengenai penelusuran harta dan aset tersangka.

Harianjoga.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja 2013, Hendrawan, Senin (16/3/2015).

Advertisement

Hendi merupakan tersangka yang berasal dari pihak rekanan, dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan, kali ini selain memeriksa Hendi sebagai tersangka, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik juga memeriksa harta dan aset pribadi Hendi.

“Apakah ada aliran dana proyek ini ke kantong pribadi atau tidak, itu kami telusuri. Dua tersangka lain harta pribadinya juga kami telusuri asal-usulnya,” ujar Azwar.

Selain menelusuri harta pribadi, penyidik juga menawarkan hak tersangka apakah akan mengajukan saksi atau ahli meringankan atau tidak. Jika tidak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa peneliti agar bisa disimpulkan sudah lengkap (P21) atau belum.

Advertisement

Penyidik juga merampungkan penghitungan ulang jumlah kerugian negara. Sebelumnya penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta. Namun angka itu dipastikan akan bertambah karena penyidik menemukan sejumlah bukti baru.

Kasus Pergola menyeret tiga orang sebagai tersangka. Selain Irfan Susilo, Kepala BLH Kota Jogja, yang dalam kasus ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hendi (rekanan), Kejati DIY juga menjerat pegawai BLH, Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014 lalu. Namun hingga kini, mereka belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan masih
kooperatif.

Proyek pergola dituding sarat perbuatan melawan hukum. Hasil penyidikan menemukan bukti sejak proses
pelelangan hingga hasil pekerjaan ada indikasi tindak pidana korupsi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Pergola Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif