Jogja
Rabu, 18 Maret 2015 - 13:40 WIB

PENGANIAYAAN BANTUL : Kasus Hello Kitty, Jaksa Diminta Pertimbangkan usia Anak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual (wordpress.com)

Penganiayaan Bantul, mengenai kasus Hello Kitty, Jaksa diminta mempertimbangkan usia pelaku yang di bawah umur.

Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa perkara penganiayaan sadis siswi SMA berinsial LAA terkait tato Hello Kitty diminta mempertimbangkan kondisi terdakwa NK yang masih anak-anak.

Advertisement

Hal itu diutarakan kuasa hukum NK, Pranowo jelang penyampaian tuntutan terhadap kliennya yang dijadwalkan digelar pekan ini. Pranowo mengatakan terdakwa NK masih 16 tahun. Dia masih punya masa depan yang panjang serta masih harus mendapat kasih sayang dari orang tuanya.

“Karena itu kami harapkan tuntutan jaksa mempertimbangkan masa depan terdakwa, tuntutan harus berpihak pada anak,” terang Pranowo di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (17/3/2015).

Di sisi lain kata dia, dalam kesaksian di persidangan terungkap bahwa NK tidak melakukan sejumlah penganiayaan seperti didakwakan kepadanya dan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

Advertisement

“Misalnya memasukan sesuatu ke kemaluan korban, itu disangkal terdakwa. Juga disebutkan dia menyundut rokok berkali-kali padahal cuma sekali,” imbuhnya.

Ditambahkannya, Undang-Undang Perlindungan Anak juga memungkinkan terdakwa anak mendapat hukuman jauh lebih ringan dari jumlah ancaman hukuman di pasal pidana.

“Kalau anak-anak hukumannya maksimal hanya separo dari total ancaman hukuman dalam pasal tersebut,” paparnya lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif