Jogja
Kamis, 19 Maret 2015 - 16:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Soal Suksesi, Pemda DIY Diminta Judicial Review

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Belasan Dukuh yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul secara bergantian mencukur habis rambut mereka sebagai ungkapan kegembiraan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna yang baru saja mereka saksikan melalui siaran televisi di sekretariat Pandu di Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Kamis (30/8). Mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY bersasal dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sementara Wakil Gubernur DIY bersumber dari Kadipaten Pakualam.

Keistimewaan DIY, Subardi mengatakan Raperdais tersebut harus memperhatikan UUK Pasal 18 ayat 1 .

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY diminta untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan pasal yang tertera dalam Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY Nomor 13/2012.

Advertisement

Saran tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Nasdem DIY Subardi terkait Rancangan Peraturan Daerah
Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang masih menjadi
perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Subardi mengatakan Raperdais tersebut harus memperhatikan UUK Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Syarat tersebut diakui Subardi mengisyaratkan calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah laki-laki. Ia juga menyatakan, Perdais tidak boleh melanggar UUK.

Advertisement

“Apabila Perdais menghendaki laki-laki atau perempuan memiliki hak yang sama sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di DIY syaratnya harus di JR [judicial review] ke MK terlebih dahulu [UUK-nya],” kata Subardi dalam konferensi pers di Gudeg Yu Djum, Jogja, Rabu (18/3/2015).

Menurut Subardi, yang berhak mengajukan judicial review tersebut adalah masyarakat atau perorangan, pihak kesultanan dalam beberapa ketentuan dinyatakan sebagai badan hukum, Pemda DIY sebagai badan hukum publik, serta Kesultanan dan Pakualaman sebagai warisan budaya yang mencerminkan kesatuan masyarakat hukum adat.

Pria yang akrab disapa Mbah Bardi ini juga meminta kadernya di DPRD DIY untuk menyuarakan agar draf
raperdais inisiatif eksekutif itu dikembalikan kepada inisiatornya yakni Pemda DIY agar dikaji ulang. Subardi menilai DPRD DIY seperti diadu domba dengan adanya Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.

Advertisement

“Pemda jangan lempar bola panas ke Dewan,” tukas Subardi

Sebelumnya Ketua Pansus Raperdais Slamet mengatakan, pembahasan raperdais sudah mengerucut pada dua opsi yaitu antara yang menginginkan Pasal 3 huruf M tetap mengacu pada UUK (tidak ada perubahan), dan opsi kedua yakni yang menginginkan Pasal 3 Huruf M ditambah klausul suami. Slamet juga optimistis perdebatan dalam Raperdais tersebut bisa selesai dengan musyawarah dan mufakat, sehingga tidak harus voting.

Subardi berharap sikap politik Fraksi Nasdem juga diakomodasi oleh pimpinan Dewan. Disinggung sikap politik Nasdem itu bisa memperlambat pembahasan Pansus Raperdais, ia tak mempermasalahkannya.

“Saya kira tidak masalah karena persoalan [pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernu] ini untuk jangka
panjang,” tandas Subardi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif