Jogja
Kamis, 19 Maret 2015 - 16:40 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : Sidang Perdana Sarijo Dkk Diwarnai Unjuk Rasa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penyegelan Balaidesa, Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Sarijo dkk. Sarijo mengaku tidak puas dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sidang perdana empat terdakwa kasus penyegelan Balaidesa Glagah, Sarijo, 63, Tri Marsudi, 36, Wakidi, 49, dan Wasiyo, 42, yang digelar di Pengadilaan Negeri (PN) Wates, Rabu (18/3), diwarnai aksi unjuk rasa. Ratusan warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) bersama sejumlah mahasiswa berkumpul dan berorasi di depan PN Wates, menuntut pembebasan Sarijo dan kawan-kawan.

Advertisement

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, dengan Hakim Anggota Nanang Herjunanto dan Adhil. Sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Natalia dan Hesti Tri Rejeki. Para terdakwa juga didampingi penasihat hukum dari LBH Jogja.

Pelaksanaan sidang dibagi dua tahapan. Sidang pertama diperuntukkan bagi tiga terdakwa yakni Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi yang didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang, sementara, sidang kedua mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Sarijo yang didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Advertisement

Pelaksanaan sidang dibagi dua tahapan. Sidang pertama diperuntukkan bagi tiga terdakwa yakni Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi yang didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang, sementara, sidang kedua mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Sarijo yang didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Dalam persidangan ini penasihat hukum meminta waktu seminggu untuk menyampaikan eksepsi atau bantahan serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi keempat terdakwa. Esther memutuskan sidang ditunda hingga Selasa (24/3/2015) mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa.

“Soal pengajuan penangguhan penahanan akan kami musyawarahkan,” ujarnya.

Advertisement

“Aksi spontan itu muncul karena Kepala Desa Glagah Agus Parmono melarikan diri dari kantor,” tuturnya.

Ketua WTT Martono mengatakan aksi yang digelar hari ini juga diikuti beberapa kelompok mahasiswa yang merasa peduli dengan nasib warga WTT. Melalui aksi ini, warga menuntut dibebaskannya Sarijo dkk, sekaligus menolak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.

“Kami akan selalu hadir dalam tiap persidangan dan membawa dukungan yang lebih besar lagi,” katanya.

Advertisement

Penasihat Hukum WTT dari LBH Jogja, Agung Pribadi menyatakan eksepsi dilakukan karena negara telah
melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat warga.

“Tidak ada menghasut dalam unjuk rasa, orang meminta pejabat turun itu biasa,” katanya. Menurut Agung, hal ini kerap terjadi dalam pembangunan. Setiap ada penolakan, paparnya, selalu ada kriminalisasi sebagai upaya melemahkan gerakan bawah.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif