Kasus Narkoba Sleman diduga melibatkan dokter yang memberikan resep pada tersangka pengedar narkoba
Harianjogja.com, SLEMAN- Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, sekali periksa ke dokter untuk mendapatkan resep pil koplo, tersangka penyalahgunaan narkotika, Devi Aryanto membayar Rp300.000.
Alasan yang diajukan tersangka yaitu menyampaikan kepada dokter susah tidur. Resep digunakan untuk membeli obat. Tiap 150 butir tersangka mengeluarkan uang Rp500.000. Kemudian dijual perbutirnya antara Rp10.000 hingga Rp20.000.
“Itu jenisnya Riclona Clonazepan dan Alprazolam. Merupakan psikotropika dan harus dengan resep dokter,” ungkapnya, dalam jumpa pers di Polres Sleman, Kamis (19/3/2015).
Angga menengarai ada kongkalikong antara dokter dengan apotek. Sehingga memberikan resep kepada orang yang tidak tepat karena obat kemudian disalahgunakan.
Bahkan adapula salah satu tersangka, yaitu Exfan Sulistyantoro yang menjadi tukang parkir di apotik tersebut kemudian menjadi perantara pembuat resep pengedar.
Kendati demikian pihaknya tidak dapat menindak secara tegas karena menunjukkan resep. “Kalau dokternya mereka beralasan, karena ada pasien dengan keluhan tersebut lalu diberi obat, sesuai kode etik mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap delapan orang pengguna dan pengedar pil koplo berbagai jenis, belum lama ini.
Petugas menyita sedikitnya 900 butir pil yang didapatkan dari resep dokter dan membeli di apotek.