Jogja
Jumat, 20 Maret 2015 - 14:20 WIB

TITIK NOL KILOMETER : Pengasong Boleh Jualan, Tapi...

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia pedagang di Titik Nol Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Titik Nol Kilometer Jogja masih dalam penataan termasuk untuk pedagang

Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Wali Kota Jogja, Imam Priyono menegaskan, berkaitan dengan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Titik Nol, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mengambil langkah manusiawi dan pendekatan sosial.

Advertisement

Meski demikian, ia menjelaskan bagi PKL, diperbolehkan tetap melakukan aktivitas dagang dengan bentuk mengasong serta berkeliling. Namun tidak diperkenankan menggelar dagangan di lantai atau membuat lapak.

“Kalo asongan, saya pribadi tidak masalah, asal jangan digelar. Kesepakatan awal memang tidak boleh berdagang dengan cara digelar,” ulang Imam, di hadapan wartawan, Kamis (19/3/2015).

Selain itu ia meminta agar tetap menjaga suasana kondusif dan keamanan apabila kegiatan berdagang dilakukan hingga malam hari.

Advertisement

Imam melanjutkan, mengenai penataan PKL di Titik Nol memang harus dilakukan, dengan adanya Peraturan daerah (Perda) Kota Jogja No.26/2002 dan Peraturan Wali Kota No.37/2010 yang mengatur tentang Penataan PKL. Penataan PKL, menurutnya juga berkaitan dengan Alun-Alun Utara hingga Tugu.

Penataan dilakukan secara manusiawi, humanis. Serta ingin memberikan kesempatan kepada pemerintah sebagai pembuat regulasi dan pedagang yang merupakan masyarakat terdampak, bisa menjalin sinergi. Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, melainkan Perda dan Perwal bisa diterapkan secara bijaksana.

“Banyak yang kurang mengerti tentang peraturan itu. Tapi kalau ada riak, itu jadi bagian dari pelaksanaan demokrasi, menjadi masukan bagi kami,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif